![](https://insitekaltim.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2024-11-28-at-13.39.01.jpeg)
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), selaku pemilik program, beserta ketua panitia Timsel beserta anggotanya.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, kepada awak media, Selasa (5/5/2020), di gedung DPRD Kaltim Lantai 6 mengatakan, tujuan RDP tersebut ingin mengetahui sejauh mana perkembangan hasil seleksi yang dilakukan Timsel.
“Mengingat komisioner terdahulu semakin mendekati masa baktinya berakhir,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sesuai hasil rapat tugas komisioner KI Kaltim diperpanjang hingga tiga bulan kedepan yakni Agustus. Seharusnya masa jabatan berakhir pada Mei ini. “Saya kira sudah sesuai undang-undang memperbolehkan perpanjangan masa kerja. Ini tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Lanjutnya, mekanisme masa bakti mendatang masih akan dibicarakan kembali. Koordinasi dilakukan pada Biro Hukum Pemprov Kaltim. Sehingga masa kerja komisioner KI mendatang tetap full 4 tahun seperti sebelumnya.
Wakil Ketua Fraksi PKB ini menyampaikan, masa bakti anggota baru diusahakan tidak terpotong. Surat keputusan (SK) yang diberikan sesuai saat tanggal dilantik.
“Tahap final nanti akan dieksekusi Komisi I, yakni menetapkan 5 orang yang lulus, serta 5 orang sebagai cadangan. Sekarang masih menunggu hasil penyerahan dari Timsel,” bebernya.
Jahidin berharap, peserta yang lolos merupakan orang yang serius dan komitmen. Serta jangan ada interfensi maupun titipan nama. “Seleksi dari awal benar-benar dilakukan ketat, sehingga nama yang masuk ke DPRD merupakan hasil terbaik oleh Timsel,” tutupnya.