Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Mencegah penularan dini terhadap virus corona (Covid-19), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, adakan rapid test.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Humas) Kejaksaan Tinggi, Muhammad Farid, menyampaikan hal tersebut di grup Keluarga Jurnalis, Selasa (21/4/2020), Kejati Kaltim mengadakan rapid test kepada seluruh pegawai di Kantor Kejati Kaltim.
“Rapid test ini dalam rangka pencegahan dini terhadap Covid-19,” bebernya.
Farid mengungkapkan, rapid test diikuti seluruh pegawai Kejati Kaltim tanpa terkecuali. Adapun jumlah keseluruhan yakni 150 orang. Terdiri dari Kajati Kaltim, Asisten, Kabag Tata Usaha (TU). Koordinator Jaksa, Staf, Tenaga Honorer, serta Security dan Office Boy.
“Hingga saat ini hasil rapid test belum keluar. Kemungkinan sore akan ada hasilnya,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejati dan dinas terkait.

