
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Menanggapi surat edaran Gubernur Kaltim, Isran Noor, mengenai penghentian lelang barang dan jasa. Membuat anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, kaget. Ia sampaikan kepada Insitekaltim via telepon Rabu (15/4/2020).
Sutomo menjelaskan, keluarnya edaran tersebut berimbas pada beberapa sektor, khususnya konstruksi. Seperti diketahui, sektor ini menanggung banyak tenaga kerja. Ini bisa mengakibatkan terjadinya pengangguran baru. Timbul kepanikan. Bahkan penurunan ekonomi.
“Akan ada banyak masalah baru. Baik dari segi penghentian barang dan jasa. Segmen yang akan dibiayai. Bisa juga membuat masyarakat berpikiran pendek. Sehingga muncul pemikiran negatif untuk melakukan tindak kejahatan,” bebernya.
Anggota Komisi II ini tegas, tidak sepakat jika langsung dilakukan penyetopan menyeluruh. Kebijakan daerah harus sejalan dengan pusat. Pemprov Kaltim semestinya melakukan diskusi terlebih dahulu, antara Gubernur dan DPRD Kaltim.
“Karena ini akan berdampak pada banyak orang. Maka itu dari awal seharusnya didiskusikan terlebih dahulu. Sebab, tidak ada yang tau wabah ini kapan berakhir,” sambungnya.
Sutomo berharap, kedepan sebelum melakukan keputusan, lebih baik diskusi terlebih dahulu. “Jangan sampai ada surat edaran seperti saat ini lagi,” pungkasnya.
Diketahui, Gubernur Isran Noor mengeluarkan surat edaran nomor : 903/2557/BP3/B.AP, tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa pada pelaksanaan kontrak tahun anggaran 2020. Keputusan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI No: 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020. Tentang Percepatan Penyesuaian APDB dalam rangka penanganan Covid serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
