Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Warga Kota Tepian yang ingin membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), harus bersabar dahulu. Pasalnya, terhitung mulai 25 Maret 2020, Satlantas Polresta Samarinda menutup pelayanan SIM.

Penutupan sementara ini sesuai ST Kapolri ST/967/III/YAN 1.1./2020, tentang penanganan penyebaran Covid-19. Diharapkan masyarakat Samarinda tetap diam di rumah sesuai anjuran pemerintah dalam surat edarannya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kompol Erick Budi Santoso melalui pemberitahuan yang dikirim ke insitekaltim.com, Kamis (26/3/2020), menyatakan bagi masyarakat yang masa waktu berakhir SIM di atas tanggal 25 Maret, diperkenankan melakukan perpanjangan saat dibuka kembali. Masa penutupan pelayanan terhitung 25 Maret- 12 April 2020.
“Masyarakat bisa melakukan perpanjangan maupun pembuatan baru diatas tanggal tersebut, serta dalam keadaan yang sudah benar-benar dinyatakan aman,” pungkasnya.

