INSITEKALTIM SAMARINDA– Jaringan Mahasiswa Pembaharuan Kaltim (Jamper) dan Gerakan Mahasiswa Peduli Pemerintah Bersih (GMPPB) ,mendatangi Kajati Kaltim menagih janji penyelesaian perkara kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim, Senin (25/6/2018) di Jl. Bung Tomo Samarinda Seberang
Kedatangan Jamper dan GMPPB Kaltim mendatangi gedung Kejati Kaltim untuk mempertanyakan kasus korupsi yang sedang ditangani kejaksaan tinggi sebagaimana janjinya akan menuntaskan perkara kasus korupsi di Kaltim dan Dia, diterima kepala seksi penerangan hukum Kajati Kaltim Muksin,SH
Menurut Achamadi Ketua Jaringan Mahasiswa Pembaharuan Kaltim kepada media bahwa kedatangan kami ke kejaksaan tinggi, tiada lain mau nagih janji kepada Kajati Kaltim terkait kasus-kasus korupsi yang ditanganinya.
Janji dari Dia,dimana kejaksaan tinggi Kaltim akan menyelesaikan beberapa kasus perkara koruspi tahun 2017 dan sampai tahun 2018, semuanya bisa terselesaikan, akan tetapi sampai hari ini dan sudah memasuki juni 2018 masih juga terselesaikan makanya kami mendatangi lagi untuk mempertanyakannya,”ungkap Achmadi
Kasus yang masih mandek ditangan kejaksaan tinggi Kaltim, misalnya kasus perkara asuransi pemkot Bontang Rp.1,9 miliar dan telah memutuskan bebas mantan Walikota Bontang dalam kasus tersebut, akan tetapi keterlibatan lainnya masih belum dituntaskan,”kata Achmadi
Begitu juga terhadap kasus penyelidikan 4 proyek di Kutai Timur yang ditangani Tim Satgassus Kajati Kaltim yang sampai saat belum juga terselesaikan dimana kasus tersebut banyak melibatkan pejabat Kutim maupun mantan pejabat Kutai Timur.
Selain itu kasus di pemkot Balikpapan terkait dugaan mark up proyek rumah potong unggas(RPU) sebesar Rp.12,5 miliar tahun anggaran 2015, yang penyelidikannya ditangani oleh Polda Kaltim, akan tetapi belum dilakukan langka-langka penahanan walaupun penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka
“Jadi kami minta keseriusan Kajati Kaltim agar kasus-kasus yang ditanganinya bisa terselesaikan dan jujur ini tidak ada kepentingan politik, karena inilah masalah korupsi yang harus dijalankan oleh penyidik kejaksaan tinggi Kaltim, silahkan pilkada berjalan sesuai tahapan yang ada,”katanya
M.Suroyo,SH Koordinator Inteljen Kajati Kaltim menyebutkan bahwa kejaksaan tinggi akan serius menangani masalah korupsi akan tetapi dalam perkara korupsi tidak semuda apa yang kita bayangkan dan saat ini kami masih bekerja sebagaimana yang diminta Jamper
Terkait perkara mark up proyek rumah potong unggas (RPU) di pemkot Balikpapan, berkasnya belum dikirim ke jaksaan tinggi dan kami hanya terima SPD, jadi belum bisa bergerak karena masih penyelidikannya di Polda Kaltim,”kata Suroyo
Berkaitan kasus di Kutai Timur, masih dalam proses dan belum bisa mengungkapkan ke publik nama-nama yang diduga terlibat karena jangan sampai kami keliru dalam menetapkan tersangka dan mohon bersabar tetap nantinya akan disampaikan ke publik,:ungkap Suroyo
Wartawan Sukri
Kedatangan Jamper dan GMPPB Kaltim mendatangi gedung Kejati Kaltim untuk mempertanyakan kasus korupsi yang sedang ditangani kejaksaan tinggi sebagaimana janjinya akan menuntaskan perkara kasus korupsi di Kaltim dan Dia, diterima kepala seksi penerangan hukum Kajati Kaltim Muksin,SH
Menurut Achamadi Ketua Jaringan Mahasiswa Pembaharuan Kaltim kepada media bahwa kedatangan kami ke kejaksaan tinggi, tiada lain mau nagih janji kepada Kajati Kaltim terkait kasus-kasus korupsi yang ditanganinya.
Janji dari Dia,dimana kejaksaan tinggi Kaltim akan menyelesaikan beberapa kasus perkara koruspi tahun 2017 dan sampai tahun 2018, semuanya bisa terselesaikan, akan tetapi sampai hari ini dan sudah memasuki juni 2018 masih juga terselesaikan makanya kami mendatangi lagi untuk mempertanyakannya,”ungkap Achmadi
Kasus yang masih mandek ditangan kejaksaan tinggi Kaltim, misalnya kasus perkara asuransi pemkot Bontang Rp.1,9 miliar dan telah memutuskan bebas mantan Walikota Bontang dalam kasus tersebut, akan tetapi keterlibatan lainnya masih belum dituntaskan,”kata Achmadi
Begitu juga terhadap kasus penyelidikan 4 proyek di Kutai Timur yang ditangani Tim Satgassus Kajati Kaltim yang sampai saat belum juga terselesaikan dimana kasus tersebut banyak melibatkan pejabat Kutim maupun mantan pejabat Kutai Timur.
Selain itu kasus di pemkot Balikpapan terkait dugaan mark up proyek rumah potong unggas(RPU) sebesar Rp.12,5 miliar tahun anggaran 2015, yang penyelidikannya ditangani oleh Polda Kaltim, akan tetapi belum dilakukan langka-langka penahanan walaupun penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka
“Jadi kami minta keseriusan Kajati Kaltim agar kasus-kasus yang ditanganinya bisa terselesaikan dan jujur ini tidak ada kepentingan politik, karena inilah masalah korupsi yang harus dijalankan oleh penyidik kejaksaan tinggi Kaltim, silahkan pilkada berjalan sesuai tahapan yang ada,”katanya
M.Suroyo,SH Koordinator Inteljen Kajati Kaltim menyebutkan bahwa kejaksaan tinggi akan serius menangani masalah korupsi akan tetapi dalam perkara korupsi tidak semuda apa yang kita bayangkan dan saat ini kami masih bekerja sebagaimana yang diminta Jamper
Terkait perkara mark up proyek rumah potong unggas (RPU) di pemkot Balikpapan, berkasnya belum dikirim ke jaksaan tinggi dan kami hanya terima SPD, jadi belum bisa bergerak karena masih penyelidikannya di Polda Kaltim,”kata Suroyo
Berkaitan kasus di Kutai Timur, masih dalam proses dan belum bisa mengungkapkan ke publik nama-nama yang diduga terlibat karena jangan sampai kami keliru dalam menetapkan tersangka dan mohon bersabar tetap nantinya akan disampaikan ke publik,:ungkap Suroyo
Wartawan Sukri