
Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Insitekaltim – Dinamika dunia pekerjaan tidak selalu baik, kondisi paling pahit saat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Nah, Komisi 1 DPRD Bontang pada Senin (9/30/2020), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Yepeka Usaha Mandiri (YUM), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bertempat di Kantor DPRD Bontang.

RDP tersebut membahas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) PT YUM. Hal ini sebagai salah satu bentuk kepedulian dewan, terhadap karyawan yang masa kontrak kerjanya akan berakhir. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi l DPRD Kota Bontang, Raking. “PT YUM kan ada beberapa di daerah Bontang, saran saya jika tidak di PHK, karyawan bisa kirim ke perusahaan lainnya,” ujarnya.
Kata dia, persoalan PHK ini harus diantisipasi sebaik-baiknya. Nantinya setelah PHK ada kejadian yang tidak diinginkan seperti sebelumnya, seperti pesangon, “Apa yang seharusnya menjadi hak karyawan harus diberikan,” tandasnya.
Raking menambahkan, untuk antisipasi lainnya, tentunya Komisi I juga memberikan beberapa masukan kepada PT YUM terkait recruitment dan transparasinya. Hingga kini PT YUM masih mengikuti peraturan yang berlaku apabila adanya PHK kepada karyawan.
“Komitmen mereka akan tetap memenuhi hak-hak karyawan, intinya selama ini laporan dan koordinasi PT YUM bagus. Bahkan, Disnaker mengakuinya,” tutupnya.

