
Reporter: Emmi Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Komisi II DPRD Kota Bontang, menggelar rapat bersama dinas terkait, adanya dugaan izin operasional rumah bernyanyi (Happy Puppy) Kota Bontang. Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Parawisata, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang.

Rapat membahas adanya isu yang beredar bahwa happy puppy menjual minuman beralkohol dari tingkat A,B,C dan sebagainya.
Menanggapi informasi yang berkembang Ketua Komisi ll DPRD Kota Bontang, H.Rustam, mengatakan bahwa sesuai dengan izin awalnya rumah bernyanyi untuk hiburan keluarga. Namun dikabarkan tempat tersebut melakukan penyimpangan terkait adanya transaksi jual miras.
“Saya sangat menyayangkan tidak ada kehadiran dari pihak manajemen happy puppy. Kita ingin mendengar dan berdiskusi. Tapi pihak happy puppy tidak hadir. Seandainya mereka hadir bisa mengklarifikasi segalanya,” cibirnya kepada awak media, Selasa(3/3)2020).
Ia menyatakan, kami Komisi ll DPRD Kota Bontang, sangat terbuka kepada investor, dan ingin melindunginya. Kami tidak punya niat segala macam.
“Namun, dari perizinan yang dimiliki sudah jelas. Tapi, secara indikasi pihak happy puppy menjual minuman keras, itu yang tidak kita inginkan. Karena tidak sesuai dengan izinnya. Kami tetap memberikan masukan untuk segera dibenahi, agar kedepannya tidak terjadi hal yang dinginkan,” ujar Rustam yang juga calon Wawali Kota Bontang.

Ada tindakan dari Satpol PP, hanya saja sejauh ini tidak terlaksana lebih dalam.
Ia menegaskan, sebenarnya harus diupayakan untuk segera dibenahi. Jika izinnya untuk bernyanyi keluarga, ya jual aja minuman yang tidak beralkohol atau yang dilarang, tidak perlu menjual miras.
“Dalam Perda Kota Bontang, jelas tidak di perbolehkan, tidak adanya perempuan yang menemani, itukan karoke untuk keluarga perizinanya tidaklah lengkap ,” tegasnya
Ia juga mengingat bahwa Moto Kota Bontang ialah Kota Agamis.

