Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Dalam pasal 16 UU Minerba diatur bahwa satu IUP terdiri dari 1 atau beberapa Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada pada lintas wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Kaltim, di undang untuk dapat memberikan masukan terkait produk-produk hukum daerah yang bisa di aplikasikan didalam proses penambangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Seno Aji selaku anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim yang ditemui usai kegiatan di lantai 3 Aula Kejati Kota Samarinda, Kamis (20/2/2020).
Kami lebih banyak memberikan masukan terkait masalah-masalah kegiatan ini, sebab akan berkaitan langsung dengan masyarakat karena banyaknya laporan masuk mengatakan kegiatan pertambangan ini tidak sesuai dengan kegiatan masyarakat setempat.
“Untuk kegiatan pertambangan sendiri, banyak isu yang mengatakan kalau para pegawai bekerja tidak sesuai dengan prosedur pertambangan yang ada seperti bekas lubang tambang yang ditinggalkan tanpa dilakukannya pemulihan kembali,”bebernya
Beberapa saran tersebut telah kami sampaikan kepada bapak Kajati Kaltim Chaeirul Amir, dan mendapat respon yang baik dengan membentuk Satuan Tugas Pertambangan (Satgas) yang didalamnya berisi para penegak hukum, legislatif dan eksekutif.
“Kalau tetap dilaksanakan kegiatan pertambangan dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku maka ijin tersebut akan dicabut,”pungkasnya
Sementara, Kajati Kaltim Chaerul Amir, menegaskan jika terjadi penyimpangan-penyimpangan yang di lakukan oleh pihak perusahaan, dengan aturan yang telah ditetapkan kejati akan cabut surat ijin dan akan menindak lanjuti secara hukum.
“Kami akan tindak jika nanti tidak mengindahkan aturan-aturan yang sudah ada. Dan bisa surat izinnya dicabut,”katanya

