Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Tidak Bisa di Putuskan Sepihak, Rusman Yaqub: Adakan Pertemuan Bersama Perusahaan dan Karyawan
    DPRD Kaltim

    Tidak Bisa di Putuskan Sepihak, Rusman Yaqub: Adakan Pertemuan Bersama Perusahaan dan Karyawan

    AdminBy AdminFebruari 5, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Sengketa perburuhan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PT Buma Lati, berujung ke DPRD Kaltim. karena sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian dengan pihak manajemen PT. Buma Lati.

    Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub saat ditemui di ruanganya, Selasa (4/2/2020) kepada Insitekaltim.com menyampaikan, permasalahan ini harus segera diselesaikan.
    Ia, mengatakan harus ada pertemuan kembali yang dihadiri oleh pihak perusahaan dan karyawan, agar bisa diberikan titik temu yang terbaik.
    “Apalagi secara normatif banyak aturan-aturan yang dilanggar oleh perusahaan, yang disebutkan dalam UU No 13/2003 berkaitan dengan ketenagakerjaan,”cibirnya

    Rusman mengatakan dalam proses ini, pemerintah harus lebih tegas. Apabila perusahaan tetap tidak patuh berikan sanksi saja, meski UU kita lemah perusahaan tetap tidak boleh kita biarkan semaunya tanpa mengindahkan perarturan perundang-undangan yang ada.
    Ia, menyarankan agar perusahaan bisa mematuhi secara normatif undang-undang yang telah di tetapkan seperti melaksanakan Perda Berau No 8/2018, tentang PTKL serta meninjau kembali didalam memutuskan kerja karyawannya dengan memperhatikan hak-hak yang harus diselesaikan terlebih dahulu, gaji di bayar dan tunjangan lainnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026

    Krisis Guru Belum Usai, DPRD Samarinda Ungkap Dua Akar Masalah Utama

    April 20, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aparat gabungan dari TNI dan Polri menyiapkan pengamanan skala besar menjelang rencana…

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.