Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aji Sofyan Effendi Menilai: Danantara Mampu Perkuat Pengelolaan Aset Strategis Nasional

    Juni 14, 2026

    Sering Stres? Berenang Bisa Jadi Cara Sederhana Menenangkan Pikiran

    Juni 14, 2026

    Manfaat Gym untuk Kesehatan Tubuh, Tak Sekadar Membentuk Otot

    Juni 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Komisi III DPRD Kaltim Sesalkan Pembayaran Denda Jembatan Mahakam ke Kontraktor
    DPRD Kaltim

    Komisi III DPRD Kaltim Sesalkan Pembayaran Denda Jembatan Mahakam ke Kontraktor

    AdminBy AdminJanuari 14, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Hilda – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Jembatan Mahakam berulang kali ditabrak oleh ponton batu bara hingga kini belum bisa terselesaikan.  Hal ini turut menjadi pembahasan Komisi III DPRD Kaltim berkunjung ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) di Jakarta.
    Aji Seno, anggota Komisi III menyesalkan denda pembayaran justru diserahkan kepada kontraktor. Menurutnya, pembayaran ganti rugi seharusnya menjadi hak negara yang kemudian diberikan kepada Balai Pelaksanan Jalan dan Jembatan Nasional (BPJ2N) sebagai anggaran rutin.
    “Yang jelas dibayarnya ke negara. Kemudian dana tersebut dikembalikan ke BPJ2N sebagai anggaran rutin untuk pemeliharaan, seharusnya begitu,” ujarnya saat ditemui Senin (13/1/2020).
    Tidak sampai disitu, Seno mengatakan hingga kini beberapa perusahaan penabrak belum melakukan pembayaran. Selain itu, Ia juga menyayangkan karena pihak BPJN 12 tidak berlaku koperatif dalam penyelesaian kasus bahkan sulit untuk dihubungi.
    Berdasarkan penuturan Seno, diperlukan kerjasama antara BPJ2N dan Kasubdit Teknik Rekonstruksi Direktorat Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR guna menindaklanjuti kasus.
    “Ini juga akan dibicarakan di internal BPJN 12 dengan Kementerian PUPR di Jakarta. Karena BPJN 12 ini juga di bawah naungan Kasubdit Bina Marga tersebut,” ungkapnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Rita Widyasari Belum Buka Pintu Politik, Pilih Fokus Pulihkan Nama Baik

    Juni 14, 2026

    Targetkan Kursi yang Lepas, Demokrat Gandeng Tokoh Daerah Perkuat Barisan

    Juni 13, 2026

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026

    PDIP Tak Goyah Meski Paripurna Batal, Hak Angket Tetap Didorong

    Juni 12, 2026

    Tingkat Kepuasan Presiden Capai 68,2 Persen, Publik Nilai Kinerja Prabowo-Gibran Positif

    Juni 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aji Sofyan Effendi Menilai: Danantara Mampu Perkuat Pengelolaan Aset Strategis Nasional

    Nur AjijahJuni 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan menjaga stabilitas devisa Indonesia. Pengamat Ekonomi…

    Sering Stres? Berenang Bisa Jadi Cara Sederhana Menenangkan Pikiran

    Juni 14, 2026

    Manfaat Gym untuk Kesehatan Tubuh, Tak Sekadar Membentuk Otot

    Juni 14, 2026

    Berenang Vs Lari, Mana yang Lebih Cepat Membakar Lemak Perut?

    Juni 14, 2026

    Rita Widyasari Belum Buka Pintu Politik, Pilih Fokus Pulihkan Nama Baik

    Juni 14, 2026
    1 2 3 … 3,144 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.