
Reporter: Hilda – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Jembatan Mahakam berulang kali ditabrak oleh ponton batu bara hingga kini belum bisa terselesaikan. Hal ini turut menjadi pembahasan Komisi III DPRD Kaltim berkunjung ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) di Jakarta.
Aji Seno, anggota Komisi III menyesalkan denda pembayaran justru diserahkan kepada kontraktor. Menurutnya, pembayaran ganti rugi seharusnya menjadi hak negara yang kemudian diberikan kepada Balai Pelaksanan Jalan dan Jembatan Nasional (BPJ2N) sebagai anggaran rutin.
“Yang jelas dibayarnya ke negara. Kemudian dana tersebut dikembalikan ke BPJ2N sebagai anggaran rutin untuk pemeliharaan, seharusnya begitu,” ujarnya saat ditemui Senin (13/1/2020).
Tidak sampai disitu, Seno mengatakan hingga kini beberapa perusahaan penabrak belum melakukan pembayaran. Selain itu, Ia juga menyayangkan karena pihak BPJN 12 tidak berlaku koperatif dalam penyelesaian kasus bahkan sulit untuk dihubungi.
Berdasarkan penuturan Seno, diperlukan kerjasama antara BPJ2N dan Kasubdit Teknik Rekonstruksi Direktorat Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR guna menindaklanjuti kasus.
“Ini juga akan dibicarakan di internal BPJN 12 dengan Kementerian PUPR di Jakarta. Karena BPJN 12 ini juga di bawah naungan Kasubdit Bina Marga tersebut,” ungkapnya.