Insitekaltim, Samarinda – Kawasan Jalan A.M. Sangaji, Samarinda Ilir digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Kamis malam, 31 Juli 2025. Sebanyak 94 orang, termasuk tujuh perempuan, diamankan setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita menyusul laporan masyarakat yang resah akibat maraknya transaksi narkoba di kawasan padat penduduk tersebut. Aktivitas jual beli narkoba disebut berlangsung hampir 24 jam setiap hari.
“Yang jualan kabur duluan, ada yang sampai loncat ke sungai. Tapi yang datang beli malah terus berdatangan, padahal petugas sudah di lokasi,” ujar Kepala Seksi Intelijen BNNP Kaltim, AKP Dwi Wibowo Laksono, saat konferensi pers, Jumat, 1 Agustus 2025.
Lokasi ini sudah lama menjadi titik gelap transaksi narkotika. Tokoh masyarakat, pemuda, hingga tokoh agama sudah berkali-kali melapor. Tim BNN bergerak setelah menerima banyak aduan lewat call center.
“Kami tidak buru-buru memproses pidana. Kami asesmen dulu. Para pengguna ini akan diarahkan untuk rehabilitasi, bukan penjara,” tegasnya. BNNP Kaltim menyebut seluruh yang diamankan akan melalui pemeriksaan medis untuk menentukan apakah perlu rawat jalan atau rawat inap di klinik rehabilitasi Tanah Merah.
BNNP juga mencatat adanya pola migrasi jaringan pengedar ke wilayah ini, memanfaatkan letak geografis yang dekat dengan sungai dan padat permukiman. Bangunan semi permanen mirip loket yang berdiri di bantaran sungai diduga digunakan sebagai tempat transaksi.
“Mereka pasang mata-mata. Begitu lihat petugas datang, yang di dalam langsung kabur ke sungai. Ini modus lama yang masih terjadi,” ujar Dwi.
Pihaknya mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Samarinda untuk menata ulang bantaran sungai yang selama ini menjadi tempat persembunyian aktivitas ilegal.
Sementara penyelidikan terhadap pengedar utama masih berlanjut, Dwi menegaskan bahwa penggerebekan ini bukan akhir, melainkan bagian dari strategi putus mata rantai permintaan.
“Kalau pasarnya terus ada, pengedar pasti akan datang lagi. Karena itu kami ingin menekan permintaan, bukan hanya mengejar pelaku,” katanya.
Seluruh proses asesmen terhadap pengguna ditangani langsung oleh tim dokter dan konselor BNN. Jika ditemukan bukti pidana dari oknum pengedar, kasus akan ditindaklanjuti ke jalur hukum.