Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    Oktober 11, 2026

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Achmad AR, Minta Alat Bukti Diperiksa
    Daerah

    Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Achmad AR, Minta Alat Bukti Diperiksa

    MartinusBy MartinusNovember 4, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ina – Editor : Redaksi
    Insitekaltim,Samarinda –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo dari Kejari Samarinda menuntut terdakwa Achmad AR AMJ dua tahun penjara.
    Agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin Yoes Hartyarso didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Edi Toto Purba, terdakwa Achmad AR AMJ bin Musa (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pasal 263 ayat (2) KUHP.
    “Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa Yudhi dalam amar tuntutannya.
    Mendengar tuntutan 2 tahun penjara itu, Achmad AR langsung menyatakan protes, dan menolak dengan tegas tuntutan JPU tersebut, pekan lalu.
    Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, dan mengadili perkara pemalsuan surat itu, Achmad AR meminta agar alat bukti yang dia sampaikan sebelum pembacaan tuntutan JPU agar bisa direspons, dan dipertimbangkan.
    Achmad ngotot saat itu juga meminta kepada hakim, untuk membuka bukti-bukti yang membuktikan kalau dirinya korban kriminalisasi, termasuk memutar rekaman video dan menghadirkan saksi kembali.
    “Saya mohon rekaman yang saya serahkan kemarin itu diputar saja,” kata Achmad AR kepada hakim Yoes.
    Terdakwa pun akhirnya ditegur Ketua Hakim Yoes, untuk bisa lebih tenang mengikuti jalannya persidangan yang dihadapi. “Saudara terdakwa bisa tenang nggak? ” tegas Yoes kepada Achmad AR tanpa menyetujui permintaan terdakwa .
    Pada saat di temui awak media setelah persidangan perkara nomor 742/Pid.B/2019/PN.Smr di area Pengadilan Negeri Samarinda.
    Abdul Rahim, Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Permahi, memberikan tanggapan atas tuntutan terhadap Achmad.
    Menurut Rahim, tidak pernah digali dan menguji alat bukti otentik dari terdakwa (Achmad).
    “Ini mengusik rasa keadilan dan bisa meresahkan masyarakat, sementara dalam persidangan hakim seharusnya wajib mengali dan menguji secara meteril fakta-fakta jangan lah sampai hak-hak terdakwa itu di hilangkan hanya karena terdakwa tidak mengerti membela diri dan hukum acara,” ungkap Rahim.
    Itu termaktub dalam undang-undang nomor 48 tahum 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”
    Disini jelas, kata Rahim menegaskan bahwa hakim wajib untuk menjalankan kewajibannya dan tanpa mengurangi hak-hak terdakwa di persidangan, lalu mengapa hakim tak mau memeriksa alat bukti video dan mengali keterangan saksi JPU yang bernama Lisia, dimana justru mengatakan dakwaan JPU hasil rekayasa dan palsu?
    Menurut Rahim, dalam hal tuntutan JPU 2 tahun terhadap terdakwa Achmad, Rahim berpendapat bahwa jangankan dua tahun, sedetik pun Achmad tidak pantas dihukum karena memang tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
    “Semua hasil rekayasa mafia tanah untuk merampas hak-hak Achmad melalui oknum penegak hukum, bagaimana tidak Achmad yang seharusnya korban, malah dilaporkan dan dipidanakan oleh pelaku pemalsuan itu sendiri,” jelasnya.
    Karena itu, sangat ironis sekali jika negeri ini masih ada penegak hukum yang justru menjadi alat mafia tanah untuk memutar balik fakta kebenaran, dan tidak menimbang bukti-bukti dan fakta-fakta.
    Rahim menjelaskan pihaknya akan bersurat terbuka ke Presiden Jokowi dan lembaga hukum lainnya bahwa ada masyarakatnya yang diperlakukan semena-mena seperti ini dan akan menceritakan kronologis sampai Achmad mendapatkan haknya dipersidangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sementara Yudhi Satriyo jaksa penuntut umum (JPU) Kajari Samarinda, mengatakan bahwa telah menangani kasus Achmad sesuai hukum acara yang berlaku. “Iya dituntut dua tahun,” katanya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    AminahOktober 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kesiapan sistem drainase menjadi salah satu faktor penting untuk mengantisipasi banjir di…

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026
    1 2 3 … 3,380 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.