Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»586 WBP, Lapas Kelas IIA Samarinda Mendapat Remisi Idulfitri 
    Kemenkum Kaltim

    586 WBP, Lapas Kelas IIA Samarinda Mendapat Remisi Idulfitri 

    AdminBy AdminApril 29, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Emmi- Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Samarinda*- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda Moh Ilham Agung Setyawan mengatakan jika perayaan keagamaan Idulfitri tahun 2022 ini pihaknya mengusulkan remisi hukuman terhadap 586 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

    Diterangkannya, alasannya hanya mengusulkan remisi terhadap 586 orang dari total WBP di Lapas Kelas IIA Samarinda karena memang sisanya dianggap belum memenuhi syarat, baik secara substansi maupun administrasi.

    “Yang mendapat remisi hanya sekitar 586 dari 750 orang karena memang sisanya itu belum memenuhi syarat substansi dan administrasi,” terangnya, Jumat (29/4/2022).

    Ia menerangkan, jika syarat remisi dapt dilihat dari jenis hukuman yang diterima oleh WBP yang bersangkutan.

    Misalnya,  jika WBP terkena pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) maka yang bersangkutan harus membayar denda.

    “Namun ketika yang bersangkutan kena pasal Tipikor dan yang bersangkutan tidak membayar denda uang pengganti, tentu tidak langsung diberikan,” kata Ilham Agung.

    “Dan untuk remisi di Hari Raya Idulfitri ini besarannya 15 hari sampai dengan 2 bulan,” sebutnya.

    Berbeda dengan remisi umum perayaan hari kemerdekaan di 17 Agustus. Dalam waktu tersebut WBP akan mendapat remisi waktu yang lebih banyak yakni mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

    Ilham Agung menegaskan, dalam pemberian remisi, pihaknya juga tidak asal memberikan yakni melihat juga dari jenis pidana yang dilakukan.

    “Kalau pidana umum yang jelas sebagian besar pasti mendapat remisi, sedang pidana khusus seperti narkoba, tipikor, teroris itu masih dilihat masa pidana nya berapa lama dan memastikan yang bersangkutan sudah ikrar dengan NKRI atau belum,” tegas Ilham Agung.

    Ditambahkannya, pemberian remisi nantinya akan dilakukan secara serentak pada 1 Syawal 1443 H atas persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

    “Nanti pemberian remisi khusus idulfitri terhitung mulai 1 Syawal yang ditetapkan pemerintah, kita berikan secara simbolis,” tandasnya.

    Agung Ilham Idulfitri Lapas IIA Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Puasa Nisfu Syaban, Gorengan Legend Wisma Citra Diserbu Warga

    Februari 3, 2026

    Jauh dari Sungai Pinang, Bebek Pak Syukur Jadi Pilihan untuk Buka Puasa

    Februari 2, 2026

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    May Day Tanpa Demo di Samarinda, 80 Personel Polisi Disiagakan Amankan Kegiatan di Oda Etam

    April 30, 2026

    Di Balik Kematian Siswa SMK, TRC PPA Kaltim Soroti Kemiskinan Tersembunyi dan Lemahnya Pendataan Warga

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,083 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.