Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    April 11, 2026

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»40 Orang Mengaku Anggota Koperasi Kombeng Lestari Mengeluh Tak Terima SHU
    DPRD Kutim

    40 Orang Mengaku Anggota Koperasi Kombeng Lestari Mengeluh Tak Terima SHU

    SeliBy SeliMei 11, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) menerima aduan puluhan petani plasma sawit atas perlakuan Koperasi Kombeng Lestari yang belum membayar sisa hasil usaha (SHU) plasma sawit anggota sejak Februari 2018 hingga saat ini.

    Koperasi Kombeng Lestari berada di Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur.

    Berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Koperasi Kombeng Lestari Hidayat disebutkan adanya keluhan ini lantaran sebanyak 40 anggota koperasi sudah tidak pernah menerima hak berupa uang SHU plasma.

    Permasalahan mulai ada sejak pergantian kepengurusan baru saat Hidayat masih menjabat.

    Sebelumnya Koperasi Kombeng Lestari bermitra dengan PT Bumitama Gunajaya Agro (GBA) dengan lahan kebun sawit seluas 734 hektare milik warga Desa Nehes Liah Bing. Namun dalam perjalanan waktu lahan kebun ini dialihkan pengelolaannya ke PT KPS Group

    “Sementara untuk 40 orang yang tidak terima SHU plasma mayoritas juga pembeli lahan dari masyarakat atau sudah take over. Dengan demikian seharusnya mereka ini menjadi anggota koperasi karena kami pengurus lama lah yang membuat surat rekomendasi pergantian kepemilikan lahan,” kata Hidayat dalam rapat, Rabu (10/5/2023).

    Menanggapi hal ini Ketua Koperasi Kombeng Lestari Dominikus Hatiang menerangkan berdasarkan data calon petani plasma (CPP) pada awalnya berjumlah 274 anggota tapi ada peningkatan anggota dari total sebelumnya dan sekarang berjumlah 383 anggota.

    “Dari data kami 383 dapat semua data plasma, kami tidak menutup-nutupi apapun,” jelasnya.

    Yang menjadi permasalahan, sebanyak 40 orang yang kebagian dana SHU plasma sawit, Dominikus mengatakan dari pengakuan anggota tidak ada yang menjual lahan, maka dari itu orang-orang ini masih menerima hasil plasma sawit.

    “Kami belum menerima surat rekomendasi pengurus lama terkait transaksi dan pengakuan anggota tidak ada yang menjual lahan,” jelasnya.

    Karena perbedaan pernyataan, terjadi debat kusir antara pengurus lama dan pengurus baru.

    Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan permasalahan ini hanya karena kesalahan administrasi dan kurangnya komunikasi antara pengurus lama dan pengurus baru Koperasi Kombeng Lestari.

    Menurutnya jika terjalin komunikasi yang baik, permasalahan alot yang berlangsung sejak 2018 bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Ini kan permasalahan administrasi jadi saya rasa bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Faizal Rachman saat di wawancarai awak media.

    Sementara itu jual beli lahan yang tidak diakui, DPRD Kutim akan kembali mengagendakan rapat dengan pihak-pihak terkait, yakni ketua pengurus lama, kepala desa yang memfasilitasi terbentuk plasma sawit, perusahaan dan pembeli lahan.

    “Kami akan jadwal kembali pertemuan ini, dengan pihak yang berhubungan langsung terhadap masalah ini. Tapi kami minta coba diselesaikan dulu secara kekeluargaan, jika belum ada titik temu kami fasilitasi lagi,” tandasnya.

    Turut hadir dalam agenda rapat ini, perwakilan Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan dan Badan Pertanahan Nasional, anggota legislatif Muhammad Son Hatta, Alvian Aswad, Basti Sangga Langi dan Masdari Kidang.

    GBA KPS SHU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    November 22, 2023

    DPRD Kutim Dorong Pelatihan Mengemudi dan Berikan SIM Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

    November 22, 2023

    Masih Berkutat Legalitas Kepemilikan Tanah, DPRD Kutim Dorong Penyelesaian Konflik Tanah

    November 22, 2023

    Joni: Semua Hasil Reses Anggota DPRD Kutim Terintegrasi Dalam SIPD

    November 21, 2023

    Joni Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif Wujudkan Pemilu Damai 2024

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    Andika SaputraApril 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Borneo FC Samarinda tampil impresif saat menjamu PSBS Biak berhasil mencuri poin…

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    TWAP Samarinda Tanggapi Sudarno, Tegaskan Pernyataan Andi Harun Soal JKN Bukan Hoaks

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026
    1 2 3 … 3,050 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.