Insitekaltim, Samarinda – Warga yang berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (2/12/2024).
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dilakukan serentak pada Rabu (27/11/2024) lalu. Sempat dilakukan pemungutan suara di tanggal yang sama, warga di TPS 001 Kelurahan Bugis mencoblos untuk kedua kalinya.
Komisioner KPU Kota Samarinda Arif Rakhman menyebut hal ini disebabkan adanya lebih dari satu pemilih pindahan dari luar Samarinda, alias ada empat orang yang ikut memilih wali kota dan wakil wali kota.
“Ada lebih dari 1 ya, ada 4, dari Kubar, Kukar, Balikpapan dan Paser yang ikut memilih wali kota,” katanya.
Arif menjelaskan para pemilih pindahan seharusnya hanya mendapatkan satu surat suara, yaitu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saja.
Awal mula kejadian ini diketahui adalah pada hari H pelaksanaan pencoblosan di tanggal 27 November lalu. Pada jam 10.00 Wita, KPU mendapati adanya laporan tentang empat pemilih pendatang yang ikut mencoblos wali kota dan wakil wali kota.
Saat keempat orang tersebut ada di meja registrasi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyerahkan dua surat suara.
“Berdasarkan telaahan kami, menurut PKPU karena ada lebih dari 1 orang yang mendapat 2 surat suara, maka harus dilakukan PSU,” jelas Arif.
Arif memaparkan PSU tidak memiliki perbedaan jauh dari pemungutan suara saat Pemilu atau pilkada. Sedikit yang membedakan hanya di Formulir C Pemberitahuan dan surat suara yang terdapat tulisan PSU.
“Dampak PSU sementara tidak ada, kita belum tahu, partisipasi mungkin ada dampak tapi belum kita ketahui apakah partisipasi menurun atau tidak di jam 1 seusai acara dibandingkan tanggal 27,” tutupnya.