Insitekaltim, Samarinda – Penantian panjang warga Perumahan Korpri Loa Bakung untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali mencuat. Setelah lebih dari tiga dekade menghuni rumah yang mereka tempati, ratusan warga hingga kini masih terjebak dalam ketidakpastian status lahan.
Persoalan ini mengemuka dalam audiensi antara Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli dengan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, di Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 18 Mei 2026.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi warga menyampaikan keresahan yang telah berlangsung sekitar 35 tahun, terutama terkait status tanah yang belum bisa ditingkatkan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM.
Perwakilan warga, Neneng Herawati dan Nason Nadeak menegaskan, mayoritas penghuni telah melunasi kewajiban pembayaran rumah sejak lama. Namun hingga kini, legalitas kepemilikan tanah masih menggantung, sehingga berdampak pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari administrasi kependudukan hingga akses perbankan dan jaminan waris.
“Kami hanya ingin kepastian hukum atas rumah yang sudah kami tempati dan lunasi. Sudah terlalu lama kami menunggu,” ungkap Neneng dalam audiensi tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Namun, ia mengingatkan penyelesaian tidak bisa dilakukan secara instan, karena berkaitan langsung dengan aturan hukum dan status aset daerah.
Menurutnya, lahan di kawasan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sehingga proses perubahan status menjadi SHM tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme yang sah.
“Saya sepakat harus ada solusi, bahkan diskresi bisa dipertimbangkan. Tapi sebagai gubernur, saya tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan regulasi,” tegas Rudy.
Sebagai langkah awal, Rudy langsung menginstruksikan jajaran terkait, termasuk Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk melakukan konsultasi lintas lembaga.
Pemerintah akan menggandeng Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Dalam Negeri guna mencari solusi yang tidak melanggar aturan.
Di hadapan warga yang menunggu di halaman kantor gubernur, Rudy memastikan proses ini akan segera ditindaklanjuti. Ia meminta waktu agar pemerintah dapat bekerja secara hati-hati namun tetap progresif.
“Kami sudah bertemu dengan perwakilan warga. Secepatnya kami akan konsultasi ke Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi. Harapannya, ada jalan agar status HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM,” ujarnya.
Persoalan ini dinilai kompleks karena di satu sisi warga menuntut hak atas hunian yang telah lama mereka tempati, sementara di sisi lain regulasi membatasi pemerintah daerah dalam melepas atau menghibahkan aset. Kondisi tersebut menjadi penyebab utama mandeknya penyelesaian selama bertahun-tahun.
Meski demikian, audiensi tersebut memberi secercah harapan bagi warga. Neneng Herawati mengaku lega karena aspirasi mereka akhirnya didengar langsung oleh gubernur.
Ia juga mengimbau warga tetap menjaga ketertiban sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah. “Kami akan terus mengawal proses ini. Tapi tetap tenang dan jangan mengganggu aktivitas masyarakat lain,” katanya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.

