Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    35 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Korpri Loa Bakung Tagih SHM, Gubernur Siap Cari Jalan Hukum

    Mei 18, 2026

    Polri Bangun Kekuatan dari Timur, Samarinda Jadi Titik Awal Penguatan Keamanan Kaltim

    Mei 18, 2026

    Syahariah: Tak Boleh Lagi Ada Proyek Bangunan Sekolah Mangkrak

    Mei 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»35 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Korpri Loa Bakung Tagih SHM, Gubernur Siap Cari Jalan Hukum
    Kaltim

    35 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Korpri Loa Bakung Tagih SHM, Gubernur Siap Cari Jalan Hukum

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMei 18, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud saat menemui massa di Halaman Kantor Gubernur Kaltim (Ist/Humas Pemprov)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Penantian panjang warga Perumahan Korpri Loa Bakung untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali mencuat. Setelah lebih dari tiga dekade menghuni rumah yang mereka tempati, ratusan warga hingga kini masih terjebak dalam ketidakpastian status lahan.

    Persoalan ini mengemuka dalam audiensi antara Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli dengan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, di Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 18 Mei 2026.

    Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi warga menyampaikan keresahan yang telah berlangsung sekitar 35 tahun, terutama terkait status tanah yang belum bisa ditingkatkan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM.

    Perwakilan warga, Neneng Herawati dan Nason Nadeak menegaskan, mayoritas penghuni telah melunasi kewajiban pembayaran rumah sejak lama. Namun hingga kini, legalitas kepemilikan tanah masih menggantung, sehingga berdampak pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari administrasi kependudukan hingga akses perbankan dan jaminan waris.

    “Kami hanya ingin kepastian hukum atas rumah yang sudah kami tempati dan lunasi. Sudah terlalu lama kami menunggu,” ungkap Neneng dalam audiensi tersebut.

    Menanggapi hal itu, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Namun, ia mengingatkan penyelesaian tidak bisa dilakukan secara instan, karena berkaitan langsung dengan aturan hukum dan status aset daerah.

    Menurutnya, lahan di kawasan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sehingga proses perubahan status menjadi SHM tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme yang sah.

    “Saya sepakat harus ada solusi, bahkan diskresi bisa dipertimbangkan. Tapi sebagai gubernur, saya tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan regulasi,” tegas Rudy.

    Sebagai langkah awal, Rudy langsung menginstruksikan jajaran terkait, termasuk Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk melakukan konsultasi lintas lembaga.

    Pemerintah akan menggandeng Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Dalam Negeri guna mencari solusi yang tidak melanggar aturan.

    Di hadapan warga yang menunggu di halaman kantor gubernur, Rudy memastikan proses ini akan segera ditindaklanjuti. Ia meminta waktu agar pemerintah dapat bekerja secara hati-hati namun tetap progresif.

    “Kami sudah bertemu dengan perwakilan warga. Secepatnya kami akan konsultasi ke Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi. Harapannya, ada jalan agar status HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM,” ujarnya.

    Persoalan ini dinilai kompleks karena di satu sisi warga menuntut hak atas hunian yang telah lama mereka tempati, sementara di sisi lain regulasi membatasi pemerintah daerah dalam melepas atau menghibahkan aset. Kondisi tersebut menjadi penyebab utama mandeknya penyelesaian selama bertahun-tahun.

    Meski demikian, audiensi tersebut memberi secercah harapan bagi warga. Neneng Herawati mengaku lega karena aspirasi mereka akhirnya didengar langsung oleh gubernur.

    Ia juga mengimbau warga tetap menjaga ketertiban sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah. “Kami akan terus mengawal proses ini. Tapi tetap tenang dan jangan mengganggu aktivitas masyarakat lain,” katanya.

    Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.

     

    Gubernur Kaltim Korpri Neneng Herawati Pemprov Kaltim Rudy Mas'ud SHM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Polri Bangun Kekuatan dari Timur, Samarinda Jadi Titik Awal Penguatan Keamanan Kaltim

    Mei 18, 2026

    Syahariah: Tak Boleh Lagi Ada Proyek Bangunan Sekolah Mangkrak

    Mei 18, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    1.500 Mahasiswa Universitas Mulia Dapat Gratispol, Kampus Akui Angka Cuti Kuliah Turun Drastis

    Mei 17, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Badko HMI Kaltim-Kaltara Kecewa, Pemprov Absen di Seminar Pembangunan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    35 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Korpri Loa Bakung Tagih SHM, Gubernur Siap Cari Jalan Hukum

    Ratu ArifanzaMei 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penantian panjang warga Perumahan Korpri Loa Bakung untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik…

    Polri Bangun Kekuatan dari Timur, Samarinda Jadi Titik Awal Penguatan Keamanan Kaltim

    Mei 18, 2026

    Syahariah: Tak Boleh Lagi Ada Proyek Bangunan Sekolah Mangkrak

    Mei 18, 2026

    Tarik Event Nasional ke Samarinda, DPRD Ingatkan Fasilitas Jangan Tertinggal

    Mei 18, 2026

    Anggaran Kaltim Terbatas, Gratispol Diusulkan Fokus ke SMA-SMK dan Warga Kurang Mampu

    Mei 18, 2026
    1 2 3 … 3,096 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.