Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 30 Maret 2029, Menkumham RI mengeluarkan peraturan nomor 10 tahun 2020, tentang pemberian hak asimilasi dan integrasi warga binaan anak.
Hal tersebut dibenarkan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Muhammad Miftahuddin, melalui telepon seluler, Rabu (1/4/2020). Ia menyebut, saat ini ada 33 warga binaan yang memenuhi syarat dari 1.379 warga binaan yang ada di Lapas.
Miftah menjelaskan, saat aturan tersebut di sampaikan pihaknya langsung eksekusi, seperti mengumpulkan data-data warga binaan, serta menyeleksi warga binaan mana yang memenuhi klasifikasi persyaratan.
“Semua warga binaan yang terdata masuk usia dewasa, karena Lapas kami hanya diisi oleh warga binaan usia dewasa,” ungkapnya.
Miftah membeberkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk 33 warga binaan tersebut, karena sesuai aturan mereka bisa mendapat pembebasan bersyarat. “Nah salah satu syaratnya yakni adanya SK tersebut. Jika SK turun, segera mungkin kami lakukan pengeluaran warga binaan,” ujarnya.
Kata dia, Lapas diberi waktu tanggal 1-7 April untuk menyelesaikan berkas serta pembebasan. Jika semua sudah selesai 2-3 hari, maka lebih cepat warga binaan dibebaskan.
Miftah berharap, sesudah dibebaskan ke 33 warga binaan tersebut, bisa memberi efek jera, serta bisa memberikan edukasi kapada masyarakat diluar tentang bahaya narkoba.

