Insitekaltim, Samarinda – Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda Bambang Styawan mengungkapkan sedikitnya 150 anak di bawah umur tercatat sebagai tersangka kasus narkotika dalam 10 bulan terakhir.
Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa penyalahgunaan narkoba kini semakin menyasar kelompok usia anak, sehingga penguatan layanan rehabilitasi dinilai semakin mendesak.
Bambang mengatakan meningkatnya kasus pada anak turut berdampak pada bertambahnya jumlah anak yang menjalani proses pemulihan di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda.
“Fenomena ini berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah anak yang harus menjalani proses pemulihan di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda,” ujarnya dalam Webinar Nasional & 1st Bareta Research Update 2026 yang digelar secara virtual, Senin, 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan, prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional kini mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk usia produktif. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di level 1,73 persen.
Menurut Bambang, kondisi itu menunjukkan rehabilitasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai proses penyembuhan individu, melainkan investasi untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Selain meningkatnya kasus pada anak, Bambang juga menyoroti masih rendahnya akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi, terutama bagi perempuan. Secara global, hanya sekitar satu dari sembilan laki-laki yang membutuhkan rehabilitasi dapat mengakses layanan pengobatan. Sementara pada perempuan, angkanya lebih rendah, yakni hanya satu dari 23 orang.
“Hal ini menunjukkan perempuan masih menghadapi hambatan yang lebih besar dalam memperoleh layanan rehabilitasi dibandingkan laki-laki,” tuturnya.
Ancaman penyalahgunaan narkoba terhadap anak dan remaja juga semakin nyata. Berdasarkan laporan global terbaru tahun 2026, sebanyak 10,1 juta remaja berusia 10 hingga 19 tahun mengalami gangguan penggunaan zat.
Sementara itu, secara global terdapat sekitar 40,6 juta orang yang mengalami ketergantungan narkotika. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai lebih dari 1,4 triliun akibat berbagai konsekuensi yang ditimbulkan.
Karena itu, Bambang menilai penanganan korban penyalahgunaan narkotika harus mengintegrasikan sistem hukum dan sistem kesehatan agar hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan, tetap terlindungi selama menjalani rehabilitasi.
Ia menambahkan, mayoritas penyalahguna mulai mengenal narkoba sebelum usia 15 tahun. Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa anak yang terjerat narkotika harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan, bukan semata-mata sebagai pelaku.
Upaya tersebut, lanjutnya, sejalan dengan program ANANDA Bersinar yang dikembangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat pencegahan sekaligus perlindungan anak dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Melalui penguatan rehabilitasi dan pemulihan, angka penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat terus ditekan sehingga visi Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan generasi muda yang sehat, produktif dan bebas narkoba,” pungkasnya.

