Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Zakat Fitrah 1447 H di Kaltim Resmi Ditetapkan, Nominal Berbeda di Tiap Daerah
    Kaltim

    Zakat Fitrah 1447 H di Kaltim Resmi Ditetapkan, Nominal Berbeda di Tiap Daerah

    RidhoBy RidhoFebruari 24, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Kanwil Kemenag Kaltim. Abdul Khaliq (Dok/ Kemenag)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim pada 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    Teks: Surat edaran Penetapan Zakat Fitrah (Dok/Kemenag Kaltim)

    Ketetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban selama bulan Ramadan. Hal tersebut dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq pada Senin, 23 Februari 2026 di Samarinda.

    Dalam keputusan itu disampaikan, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni tertinggi, sedang, dan terendah, yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

    Secara umum, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga bahan pokok utama, yaitu beras. Kabupaten Mahakam Ulu tercatat sebagai daerah dengan nominal tertinggi sebesar Rp75.000 per jiwa. Adapun nominal terendah sebesar Rp35.000 per jiwa ditetapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.

    Adapun rincian kategori tertinggi di sejumlah daerah antara lain:
    1. Samarinda sebesar Rp70.000 atau setara 2,75 kilogram beras.
    2. Balikpapan Rp54.000 atau 3 kilogram beras.
    3. Bontang Rp68.400 atau 2,5 kilogram beras.
    4. Kutai Kartanegara Rp68.000 atau 2,7 kilogram beras.
    5. Paser Rp72.200 atau 3 kilogram beras.
    6. Kutai Barat Rp73.500 atau 2,7–3 kilogram beras.
    7. Kutai Timur Rp50.000 atau 2,5 kilogram beras.
    8. Penajam Paser Utara Rp45.000 atau 2,5 kilogram beras.
    9. Berau Rp50.000 atau 2,5 kilogram beras.
    10. Mahakam Ulu Rp75.000 atau 2,7 kilogram beras.

    Selain zakat fitrah, Kanwil Kemenag Kaltim juga menetapkan kadar fidiah yang dibayarkan per hari per jiwa. Untuk kategori tertinggi dalam bentuk uang, Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000 per hari.

    Sementara itu, apabila dibayarkan dalam bentuk beras, takarannya berkisar antara 0,675 kilogram hingga 0,8 kilogram, menyesuaikan harga beras di masing-masing kabupaten/kota.

    Abdul Khaliq menjelaskan, perbedaan nominal tersebut disebabkan oleh variasi harga beras yang berbeda di setiap daerahnya.

    “Zakat fitrah ini yang digunakan adalah harga beras, karena itu bahan makanan pokok. Di daerah-daerah berbeda harga berasnya, jadi nilai zakatnya pun berbeda,” ujar Abdul saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag Kaltim Selasa, 24 Februari 2026.

    Ia menambahkan, penetapan nilai dalam bentuk uang merupakan hasil konversi dari harga beras yang berlaku di pasar lokal. Proses penetapan dilakukan melalui pembahasan bersama tokoh agama dan mengacu pada data dinas perdagangan setempat.

    Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dan fidiah sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

     

     

     

    Abdul Khaliq Kemenag Kaltim Zakat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Kasus Pelecehan Tak Kunjung Reda, Disdikbud Kaltim Singgung Kegagalan Pengawasan Sekolah

    April 14, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026

    Pemprov Kaltim Gelar Coffee Morning Bersama Ormas, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi

    April 13, 2026

    Dari Toko Karpet Sepi ke Galeri Seni, Perjuangan Ramadhan Bangun Pameran Ilustrasi Terbesar di Kaltim Tanpa Dukungan Dana

    April 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    Andika SaputraApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengapresiasi…

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,057 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.