Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Yasonna: Pemasyarakatan Tujuan Dari Pidana Penjara Untuk Reintegrasi Sosial
    Kemenkum Kaltim

    Yasonna: Pemasyarakatan Tujuan Dari Pidana Penjara Untuk Reintegrasi Sosial

    Rahmat FGBy Rahmat FGMei 2, 2023Updated:Mei 2, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara untuk memulihkan kembali kesatuan hubungan kehidupan dan penghidupan yang terjalin antara individu terpidana dan masyarakat atau lebih dikenal dengan reintegrasi sosial.

    “Jangan sekali-kali kita meninggalkan sejarah (Jasmerah), sebab pemasyarakatan muncul dengan tujuan untuk melakukan pembinaan dan pembimbingan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar bertobat dan mendidik sehingga dapat menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat nantinya,” kata Yasonna.

    Sebagai informasi, Yasonna berkesempatan menjadi Inspektur Upacara Puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 di halaman Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (2/5/2023).

    Orang nomor satu di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM itu pun mengapresiasi seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, sektor swasta, serta civil society organization yang telah membantu dan bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

    “Terlaksananya kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari sinergitas dan kolaborasi dari seluruh elemen yang ada di masyarakat dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.” sebutnya.

    Yasonna menambahkan, sebenarnya tidak akan ada pemasyarakatan jika tidak ada Lima Beringin Pengayoman karena lambang Lima Beringin Pengayoman dan pemasyarakatan mempunyai hubungan yang sangat berkaitan antara satu sama lain.

    “Keduanya saling menguatkan dan menyempurnakan agar makna kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terealisasikan, sehingga makna dari kalimat tersebut bukan hanya menjadi cakrawala namun menjadi sebuah titik tuju dari bangsa ini,” tegasnya.

    Yasonna mengintruksikan kepada seluruh jajaran agar mulai kembali fokus dalam bekerja dan membangun komitmen bersama untuk memberikan pengabdian yang terbaik di Kementerian Hukum dan HAM sehingga menjadi institusi yang semakin dipercaya dan dicintai oleh masyarakat dengan menjadi ASN yang tulus dan ikhlas mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia.

    Upacara juga dimeriahkan oleh penampilan dari WBP dan Taruna dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Kemudian ditutup dengan halalbihalal yang dirangkai dengan pemotongan tumpeng bersama yang dipimpin Yasonna didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

    Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM baik secara langsung maupun virtual, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono dan seluruh pejabat struktural serta Ka-UPT di jajaran pemasyarakatan yang ada di Kota Samarinda dan Tenggarong.

    HAM HBP WBP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    May Day Tanpa Demo di Samarinda, 80 Personel Polisi Disiagakan Amankan Kegiatan di Oda Etam

    April 30, 2026

    Di Balik Kematian Siswa SMK, TRC PPA Kaltim Soroti Kemiskinan Tersembunyi dan Lemahnya Pendataan Warga

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,083 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.