Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Yan Tekankan Implementasi Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kutim
    DPRD Kutim

    Yan Tekankan Implementasi Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kutim

    SittiBy SittiNovember 1, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Yan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kutai Timur sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 Tentang Ketenagakerjaan. Menurut Perda tersebut, setiap perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur diwajibkan untuk menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal.

    Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan menyampaikan pentingnya menegakkan aturan ini melalui tindakan nyata. Ia menegaskan bahwa sekadar kebijakan di atas kertas tanpa implementasi yang nyata tidak akan berpengaruh apa pun.

    “Dalam Perda itu sudah sangat jelas bahwa ini untuk melindungi tenaga kerja lokal kita, di mana minimal 80 persen tenaga kerja harus berasal dari Kutai Timur. Namun, kenyataannya, bahkan mencapai 20 persen pun tenaga kerja lokal belum terpenuhi,” ungkap Yan saat dihubungi MSI Grup, Rabu (1/11/2023).

    Yan menekankan perlunya tindakan nyata dan tegas dalam menegakkan peraturan tersebut. Menurutnya, penting bagi pemerintah, lembaga legislatif, dan eksekutif untuk bekerja sama dalam menindaklanjuti pelanggaran terkait ketentuan ini.

    Kerja sama antara berbagai pihak adalah kunci untuk memastikan aturan perlindungan tenaga kerja lokal di Kutai Timur benar-benar ditegakkan.

    “Harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah, legislatif, dan eksekutif. Semua pihak harus bekerja bersama, dan tidak boleh ada yang mengabaikan aturan ini,” tegas Yan.

    Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut menjadi langkah yang diperlukan untuk melindungi hak tenaga kerja lokal dan memastikan peluang kerja yang adil bagi masyarakat setempat.

    Dengan demikian, peraturan tersebut dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif untuk mempromosikan kesejahteraan tenaga kerja di Kutai Timur.

    Ketua DPRD Kutim Perda Yan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kamaruddin Tekankan Pentingnya Kerja Sama dalam Penyusunan Perda Ketahanan Keluarga

    Agustus 13, 2025

    Baharuddin Demmu Dorong Kesadaran Publik Jalankan Perda Ketertiban Umum

    Agustus 11, 2025

    Firnadi Ikhsan Usul Jamkrida Kaltim Tambah Layanan Syariah

    Agustus 9, 2025

    Pembaruan Perda Pendidikan Masuk Tahap Harmonisasi, Sarkowi: Harus Lebih Adaptif

    Agustus 6, 2025

    Pemprov Kaltim Ajukan Perubahan Perda BUMD

    Agustus 4, 2025

    Subandi Sosialisasikan Perda Nomor 4/2022, Tekankan Aksi Nyata di Lingkungan Warga

    Juli 31, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.