Reporter: Asih–Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Rapat digelar secara virtual di DPRD Kota Balikpapan, Senin (15/2/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung menyampaikan ada beberapa hal yang krusial dan dilakukan revisi.
“Perlu adanya penegakan disiplin masyarakat dalam hal pembuangan sampah. Sehingga nanti kita masukan kena pasal tentang sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Andi Arif Agung.
“Bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga menjadi tanggung jawab nasyarakat Balikpapan, khususnya dari sumbernya yakni dari rumah tangga,” sambungnya.
“Untuk kedepannya, perda yang sudah direvisi dan disosialisasikan, bisa diterapkan di masyarakat, paling tidak bisa membuat masyarakat sadar khususnya di bidang kebersihan lingkungan,” bebernya.
Andi Arief Agung juga mengungkapkan bahwa selama ini yang ia ketahui tiap kelurahan hanya ada bak sampahnya tidak banyak. Dengan adanya perda ini diharapkan ketersediaan infrastuktur akan maksimal dan masyarakat juga tidak kesulitan untuk membuang sampah