Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Warga RT 28, 27 dan 26 bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) protes rumahnya digusur padahal mereka belum menandatangani surat menyetujui penerimaan pembayaraan.
Eksekusi bantaran SKM yang akan dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 5 hingga 7 Agustus terhambat akibat adanya penolakan warga.
Warga dari tiga RT yakni Rt 26, 27 dan 28 melangsungkan protes dan menghadang pihak Satpol PP dan Polresta Samarinda yang hendak membongkar hunian mereka.
“Komitmen dari Satpol PP, mereka mengatakan hari ini hanya untuk memastikan yang sudah mendapatkan santunan bisa dibongkar. Tapi saya yang belum tanda tangan justru malah dibongkar rumah saya. Sudah hancur. Dibongkar jam 8 tadi,” sebut Nur Amin, warga RT 28, Rabu (5/8/2020).
Dalam orasinya, Nur Amin lanjut mempertanyakan komitmen Satpol PP Kota Samarinda.
“Tolong berikan keadilan seadil-adilnya. Ini suara-suara rakyat. Kalian tahu sendiri ini komitmen dari Satpol PP. Mereka mengatakan hari ini hanya untuk memastikan yang sudah mendapatkan santunan bisa dibongkar,” teriak Nur Amin.
“Saya belum diminta rekening, tapi rumah saya sudah hancur,” keluhnya.