
Reporter : Yuli-Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Sulitnya perekonomian di tengah Pandemi Covid-19, ditambah gelombang PHK yang terjadi, membuat warga tak banyak upaya dalam mengais rezeki,
Tak sedikit warga melaporkan ke DPRD Bontang, lantaran pemutusan listrik PLN secara sepihak, dan tak ada kelonggoran dalam pembayaran di tengah pandemi.

Mendapatkan laporan tersebut, Anggota DPRD Bontang Faisal, angkat bicara, dirinya mengatakan apa yang dilakukan PLN tak wajar, ditengah pandemi harusnya PLN memberikan kelonggaran pada masyarakat yang terdampak.
“Cara PLN langsung melakukan segel saya rasa tidak bagus, disaat masyarakat yang tidak mendapatkan subsidi kesulitan membayar di tengah pandemi, PLN langsung melakukan pemutusan secara sepihak,”ujarnya pada rapat dengar pendapat Komisi II dan III DPRD Bontang bersama PLN Bontang, pada Jumat(15/5/2020).
Faisal meminta agar PLN memberikan pembongkaran, dan memberitahu tetangga maupun RT apabila ingin melakukan pembongkaran trafo.
“Sebelum dibongkar, minimal beritahu orangnya dulu lah, jangan langsung main bongkar saja, minimal memberitahu RT dan tetangganya,”ujar Faisal.
Senada dengan Faisal, Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam juga meminta PLN jangan asal bongkar apabila ada warga yang mengalami terlambat bayar terlebih hanya satu bulan tunggakan.
“Saya tegaskan PLN untuk minta ijin sebelum melakukan pemutusan,”tegas Nursalam.
Terkait hal itu, Dwi Ferry Arianto Manajer, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bontang, mengatakan penyegelan MCB (Miniature Circuit Breaker), untuk pelanggan yang menunggak satu bulan, tagihan listrik harus dibayarkan setiap tanggal 20 apabila pembayaran dilakukan tanggal 21 keatas maka pelanggan akan dikenakan denda, kemudian penyegelan hingga pembongkaran MCB.
“Apabila ada tunggakan kami akan melakukan pengambilan MCB, dan jika masih tidak melakukan pembayaran maka kami akan lakukan pembongkaran trafo itu aturan yang ada dipusat jadi kami tidak bisa memberikan toleransi karena itu aturan pusat,”ujarnya.

