Insitekaltim,Bontang– Walikota Bontang Neni Moerniaeni memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pegawai honorer yang sudah lama mengabdi. Pemkot Bontang membutuhkan pegawai PPPK, sebanyak 1.500 orang. Sedangkan jumlah pegawai honorer saat ini berjumlah 2.020 orang.
Sebagaimana ditegaskan Walikota Bontang, usai menghadiri pelantikan Forum Menuju P3K/PPPK, Selasa (9/4/2019) di pendopo Walikota Bontang, Jalan Awang Long Bontang
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini sifatnya fungsional. Bisa juga didahulukan yang lebih senior atau lebih tua. Yang masih muda bisa menyusul,” kata Neni.
Neni, menyebutkan keberadaan PPPK pun merupakan langkah guna mengakomodir keinginan honorer yang lama mengabdi namun tak kunjung terangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantaran selalu gagal mengikuti tes, tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, atau karena formasi tidak tersedia.
“Untuk sementara penerimaan PNS disetop dulu. Kita selesaikan pegawai ini melalui PPPK,” pesannya
Dia, menjelaskan, sejatinya fasilitas yang bakal diperoleh PPPK tak berbeda jauh dari PNS lainnya. Hanya berbeda pada penerimaan dana pensiun.
Kendati demikian, Pemkot Bontang bakal mensiasatinya dengan memberikan tabungan dan asuransi pensiunĀ kepada pegawai PPPK.nanti,”ucapnya
Selain itu, satu tahun sebelum masa pensiun, PPPK masih bisa dikontrak. Namun kontrak tersebut mesti diperbaharui secara periodik. Tidak seperti PNS yang tak menggunakan kontrak kerja.
Lebih lanjut, kata Neni, Dirinya berupaya untuk mengakomodir keinginan para honorer. Sebab kata dia, tak sedikit sumbangsih diberikan pegawai honorer untuk pembangunan kota Bontang. Maka sudah sepantasnya Pemkot memerhatikan kesejahteraan mereka. Termasuk kepastian status agar mereka segera diangkat menjadi pegawai PPPK.
“Intinya kita mau semua pegawai sejahtera,” pesan Neni
Dia menambahkan, berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Istilah Non-PNS sudah tak digunakan lagi. Mereka yang belum berstatus PNS kini disebut PPPK.
Sementara untuk seleksi PPPK sendiri dilakukan oleh pemerintah pusat. Kendati mengenai penggajian dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Yakni masuk dalam kategori belanja barang dan jasa,”bebernya (*)