Reporter : Samuel-Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional menggelar konferensi pers terkait penjemputan tiga aktivis karena diduga terindikasi positif Covid-19.
Tiga aktivis dari Walhi Kaltim dan LBH Samarinda dijemput petugas Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda di Kantor Walhi Kaltim, Jumat malam (31/7/2020). Mereka diminta untuk segera melakukan isolasi di rumah sakit IA Moeis Samarinda karena diduga positif Covid-19.
Tiga aktivis yang dijemput paksa itu adalah Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko, Bernard Marbun dan Fathul Huda dari LBH Samarinda. Ketiganya menolak karantina di rumah sakit, sebab menurut mereka, petugas tidak dapat menunjukkan surat tugas dan bukti resmi jika ketiga aktivis itu terkonfirmasi positif Covid-19.
Konferensi pers dilaksanakan secara daring pada Sabtu Siang (1/8/2020). Hadir beberapa narasumber yang terdiri dari Yohana Tiko, Direktur Walhi Kaltim, Bernard Marbun dan Fahrul Huda, keduanya adalah Advokat LBH kaltim. Ada pula Irma Hidayana, Inisiator Lapor Covid-19, Wakil Ketua Advokasi YLBHI Era Purnama Sari, dan Wakil Departemen Kampanye Walhi Pusat Edo Rahman selaku moderator konferensi pers tersebut.
Pada konferensi pers yang disiarkan secara live tersebut, mereka memaparkan beberapa kejanggalan dalam proses penjemputan yakni :
Seluruh petugas yang beroperasi pada tanggal 29 – 31 Juli 2020 tidak berkenan untuk memperkenalkan identitas pribadi, jabatan, serta instansi asal mereka yang lazimnya tertera pada kartu tanda pengenal, saat pengambilan sampel (swab test) pada tanggal 29 Juli 2020, para petugas tidak bersedia didokumentasikan dengan alasan tidak mengenakan APD lengkap.
Ketiga aktivis itu diangkut paksa oleh petugas ke RS IA Moeis meskipun saat berada di rumah sakit para aktivis itu meminta petugas menunjukkan bukti hasil tes swab kepada pihak Walhi serta LBH Samarinda.
“Kita, meminta hasil swab test yang dijanjikan akan diberikan sesampainya di RSUD IA Moeis, namun pihak RSUD IA Moeis mengatakan tidak mengetahui mengenai hasil swab test kami bertiga yang diduga positif Covid-19. Akhirnya pihak BPBD serta Satpol PP yang melakukan penjemputan berlalu begitu saja membiarkan kami bertiga terbengkalai luntang-lantung di halaman parkir rumah sakit,” ucap Advokat LBH Kaltim, Bernard Marbun yang juga dijemput pada Jumat petang (31/2020).
Bernard pun menjelaskan bahwa ketiga aktivis menolak untuk dikarantina di rumah sakit. Sebab mereka tidak tahu kondisi mereka apakah benar-benar positif Covid-19 atau tidak. Sehingga akhirnya mereka kembali ke Kantor Walhi Kaltim Jumat malam.
Inisiator Lapor Covid – 19, Irma Hindayana ikut berkomentar. Ia mempertanyakan alasan penjemputan paksa para aktivis yang disebut karena “faktor dan kondisi sosial” oleh pihak Dinkes Samarinda dan mencontohkan bahwa ada kasus serupa yang terjadi di Manado, dimana “kondisi sosial” dijadikan alasan yang sama untuk melakukan penjemputan paksa kepada aktivis.
“Dalam kasus itu, mereka juga memakai alasan kondisi sosial untuk melakukan penjemputan, dengan alasan ada keresahan dari masyarakat sekitar. Kalau memang yang dimaksud dengan situasi sosial, maka pertanyaannya siapa yang menciptakan situasi sosial itu? Kalau memang sesuai pemaparan teman-teman bahwa isu situasi sosial itu sengaja diciptakan, maka ada indikasi bahwa pihak-pihak ini ingin membenturkan Walhi dengan masyarakat,” sebut Irma.