
Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Udin mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Usulan tersebut disampaikannya saat Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43, Selasa (4/10/2022).
Udin menjelaskan, saat ini di masyarakat tersebar isu hangat dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor, terkait terbitnya 21 IUP. Untuk memecahkan kabar yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, maka harus dilakukan pemeriksaan keaslian dari surat izin pertambangan.
“Kalau memang asli dokumennya, ya harus dikroscek keasliannya, ini untuk menghapus kabar yang berkembaang di masyarakat ,” ujarnya.
Isu pemalsuan surat izin IUP sudah terdengar sejak setahun yang lalu. Namun sangat disayangkan Gubernur Kaltim Isran Noor belum memberikan klarifikasi atas persoalan itu.
“Nah inilah yang kita pertanyakan, jangan sampai gubernur tidak tahu apa-apa di palsukan tandatangan tersebut,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata politisi Golkar Dapil Bontang, Kutim dan Berau itu, meminta kepada pemerintah dan DPRD, untuk segera membentuk Pansus Tambang, dan ini juga dalam upaya penyelamatan lingkungan di Kaltim.
“Kalau tidak sekarang kapan lagi kita mau bergerak,” tandasnya.