
Insitekaltim, Samarinda – Dua Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi dinyatakan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran etik terkait insiden dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak RS Haji Darjad pada 29 April 2025 lalu.
Keputusan final ini disampaikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim usai menyelesaikan seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan.
BK menyimpulkan tidak terdapat unsur penghinaan maupun pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib dewan. Permintaan agar kuasa hukum RS Haji Darjad meninggalkan ruang rapat dinilai tidak melampaui kewenangan kelembagaan, melainkan dilakukan dengan dasar hukum dan tata kelola kelembagaan yang berlaku.
“Setelah kami dalami seluruh bukti dan klarifikasi, tidak ada pernyataan maupun sikap yang melecehkan profesi advokat. Forum RDPU saat itu ditujukan kepada institusi rumah sakit, bukan kuasa hukumnya,” ujar Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, saat menggelar keterangan resmi, Senin, 21 Juli 2025.
Laporan terhadap dua legislator tersebut sebelumnya diajukan oleh DPD Ikadin Kalimantan Timur dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025. Mereka mempersoalkan sikap kedua legislator yang dinilai tidak menghormati profesi advokat saat RDPU berlangsung.
Namun, hasil pemeriksaan menyatakan kehadiran kuasa hukum memang sah secara hukum, tetapi dalam konteks forum kelembagaan DPRD, kehadiran dan penjelasan langsung dari pimpinan institusi yang diundang menjadi prioritas utama.
Proses pemeriksaan BK mengacu pada ketentuan dalam Pasal 126 ayat (8) Tata Tertib DPRD Kaltim, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta kode etik DPRD. Sepanjang pemeriksaan, pelapor telah diberi ruang menyampaikan tambahan bukti, namun tidak ditemukan fakta baru yang bisa memperkuat tuduhan.
Subandi menegaskan, keputusan yang diambil bersifat final dan tidak akan dilanjutkan ke tahap mediasi ataupun sidang etik. Ia berharap semua pihak menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar komunikasi antara DPRD dan mitra eksternal, termasuk kalangan advokat, bisa berjalan lebih baik di masa depan.
“Keputusan ini tidak hanya soal siapa yang benar atau salah, tapi soal bagaimana menjaga marwah lembaga dan membangun relasi antarprofesi yang saling menghargai,” tuturnya.