Insitekaltim,Bontang – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menimbulkan kontroversi, terutama Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Hal ini menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Bontang Tri Ismawati, PP yang ditandatangani pada 26 Juli 2024 tersebut dapat berpotensi disalahartikan sebagai lampu hijau hubungan seksual di kalangan remaja, meski tujuannya untuk mengurangi penyakit menular seperti HIV/AIDS.
“Kita harus memahami konteksnya dengan jelas bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi penyakit, bukan untuk menganggap hubungan seksual pada remaja sebagai sesuatu yang bisa diterima,” ujar Tri usai Rapat Paripurna Ke-18 pada Senin (12/8/2024).
Menurut Tri, kebijakan pemerintah untuk mempermudah akses alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, sebenarnya dapat dimaklumi jika dilihat dari perspektif kesehatan.
“Ini adalah upaya pemerintah untuk menanggulangi penyakit seperti HIV/AIDS, yang kini tidak hanya menyerang orang dewasa tetapi juga anak-anak,” tambahnya.
Namun, lanjut Tri Kebijakan tersebut harus diimbangi dengan pendidikan seks yang memadai dan pemantauan dari orang tua. Jika hanya memberikan akses tanpa disertai pendidikan yang memadai, itu bisa berisiko.
“Kita harus mengedepankan pendidikan dan pengawasan agar tidak terjadi pergaulan bebas yang tidak sehat,” ungkapnya.
Politikus Partai Berkaya itu juga mencatat, kebijakan ini mengundang berbagai pertanyaan tentang bagaimana alat kontrasepsi akan dibeli dan digunakan oleh remaja. Tri meminta agar peraturan ini diperjelas untuk menghindari kesalahpahaman.
“Kebijakan ini harus di tinjau ulang agar tidak timbul anggapan bahwa ini membolehkan hubungan seksual di kalangan remaja. Harus ada kejelasan dan penekanan pada tujuan utama yaitu mencegah penyakit,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Tri berharap pemerintah akan lebih fokus pada pendidikan dan pencegahan daripada hanya mempermudah akses alat kontrasepsi.
“Agar tujuan dari kebijakan ini tercapai dengan baik, kita harus memastikan semua aspek terkait, termasuk pendidikan dan pengawasan, berjalan dengan efektif,” tutupnya.