Insitekaltim, Samarinda – Menindaklanjuti instruksi tegas Wali Kota Andi Harun, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda Nurrahmani bergerak untuk melakukan transparansi total. Disdag berkomitmen untuk membuka data 480 pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang telah terverifikasi guna menyelaraskan persepsi dan mengakhiri polemik klaim lapak yang simpang siur.
Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas aksi ratusan pedagang di teras Balai Kota yang menuntut kejelasan nasib 379 SKTUB yang merasa haknya terabaikan dalam sistem gedung baru.
Nurrahmani yang akrab disapa Ibu Yama menegaskan, pembukaan data ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat pedagang.
Ia mengakui bahwa selama ini terjadi hambatan komunikasi yang memicu kegaduhan di lapangan mengenai siapa saja yang berhak menempati kios.
“Besok saya akan bertemu kembali dengan Ibu Maria Ulfa sebagai perwakilan pedagang. Hari ini saya instruksikan jajaran saya untuk menyiapkan datanya secara perfect. Dalam arti, 480 nama itu harus tergurai secara mendalam, siapa orangnya, di mana posisinya, dan apa dasarnya, sehingga saat dibuka, datanya benar-benar valid dan tidak terbantahkan,” ujar Nurrahmani saat diwawancarai, Selasa, 10 Februari 2026.
Penyajian data yang transparan ini diharapkan menjadi fondasi ketenangan bagi para pedagang sebelum memasuki tahap selanjutnya, yakni penginputan ke sistem Kominfo untuk proses pengundian lapak secara digital.
Menjawab keresahan pedagang mengenai aturan satu nama satu lapak, Nurrahmani membeberkan indikator teknis yang akan digunakan dalam verifikasi ulang.
Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang yang memiliki lebih dari satu titik usaha selama dikelola secara mandiri oleh keluarga inti.
“Indikator utamanya adalah realitas berjualan. Wali Kota menyampaikan prinsip satu nama satu lapak untuk mencegah monopoli. Namun, jika di lapangan terbukti ada anak dari pemilik SKTUB yang memang aktif berdagang, asalkan mereka bisa membuktikan Kartu Keluarga (KK), maka itu akan kita data sebagai pedagang yang sah. Ini adalah kebijakan untuk mengakomodasi pedagang riil, bukan penyewa,” jelasnya.
Indikator ini dirancang sebagai filter ketat untuk membedakan antara pelaku usaha murni dengan pihak-pihak yang mencoba memanipulasi SKTUB untuk kepentingan komersial pribadi atau penyewaan lapak secara ilegal kepada pihak ketiga.
Lebih jauh, Nurrahmani menegaskan, kebijakan wali kota saat ini adalah upaya pembersihan besar-besaran terhadap praktik kepemilikan lapak yang selama ini tidak ditempati oleh pemilik asli.
Ia tidak menampik bahwa ketegangan yang terjadi belakangan ini dipicu oleh perubahan tatanan lama ke sistem yang lebih tertib.
“Pak Wali Andi Harun ingin menyelesaikan kondisi di mana lapak dimiliki satu orang tapi ditempati orang lain (penyewa). Inilah yang kita sisir. Jika dulu sistemnya longgar, sekarang kita pastikan siapa yang namanya terdaftar, dialah yang memang nyata berjualan di sana,” tegasnya.
Terkait klaim pedagang mengenai adanya 704 kios yang masih kosong, Nurrahmani menyatakan, Disdag akan terus melakukan penelusuran fisik terhadap ketersediaan ruang di gedung baru yang berkapasitas ribuan lapak tersebut.
Ia menjamin, kanal pengaduan akan tetap dibuka secara permanen bagi siapa pun yang memiliki bukti valid mengenai hak berjualan.
“Sambil kita sinkronkan data digital dengan Komunikasi dan Informasi (Kominfo), kami tetap membuka ruang bagi pedagang yang merasa belum terakomodasi. Intinya, pemerintah ingin proses ini tuntas tanpa ada satu pun pedagang asli yang terzalimi haknya sebelum peresmian pasar dilakukan,” pungkasnya.

