Insitekaltim, Samarinda – Kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi di Dome Balikpapan pada Sabtu (16/11/2024) memicu kontroversi, setelah beredar video yang menunjukkan aksi bagi-bagi uang oleh terduga salah satu anggota tim mereka.
Dugaan praktik politik uang ini langsung mendapat perhatian publik dan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum Paslon 02 Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Tim Hukum Rudy-Seno resmi melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim pada Senin (18/11/2024), pukul 15.00 Wita. Laporan disampaikan di Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan Kemang, Samarinda.
“Kami baru saja melaporkan dugaan money politics yang terjadi saat kampanye di Balikpapan. Laporan sudah diterima Bawaslu,” ungkap Komandan Tim Divisi Hukum Rudy-Seno Saut Marisi Purba.
Bawaslu Kaltim menyatakan keseriusan dalam menangani kasus ini. Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto memastikan proses identifikasi dan pemeriksaan saksi segera dilakukan.
Ia menegaskan, fokus utama adalah memastikan keabsahan dugaan tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Prosedur penanganan akan dilakukan sesuai aturan. Kami akan memanggil saksi-saksi yang dapat menjelaskan situasi di lapangan,” ujar Hari.
Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan ini.
Sementara itu, salah satu terlapor berinisial IS belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Bawaslu juga akan menyelidiki apakah aksi tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak.
Kasus ini menjadi sorotan besar, mengingat peran penting pengawasan dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil di Kaltim. Langkah tegas Bawaslu diharapkan mampu menjaga integritas proses pemilu di daerah ini.