Insitekaltim,Samarinda – Pulang kampung atau mudik menjadi salah satu fenomena paling banyak terjadi di berbagai negara ketika terjadi hari-hari besar perayaan. Sama halnya seperti di Indonesia.
Masyarakat berbondong-bondong melepas rindu bertemu sanak saudara di kampung halaman sesaat setelah mendapat waktu libur panjang atau cuti bersama. Seperti di momen Bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idulfitri.
Untuk mudik, sebagian orang akan merogoh kocek yang tidak sedikit. Pengeluaran selama mudik diibaratkan mampu menjadi uang muka sebuah motor untuk perjalanan satu keluarga.
Tak hanya bagi seorang pemudik, pengeluaran besar pun dialami mayoritas masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan berbuka, sahur dan lebaran. Kenaikan harga sering terjadi dengan memanfaatkan momentum tersebut.
Guna meringankan momen bahagia di bulan suci, hadirlah tunjangan hari Raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan, lembaga, instansi, dan pemilik usaha kepada karyawannya.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan agar THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Mengamini hal tersebut, Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengimbau agar tidak ada lembaga, instansi, dan perusahaan yang menunda pembayaran THR bagi pegawainya.
Hal ini agar mempermudah bagi pegawai tersebut untuk mudik ke kampung halaman. Terutama dikhususkan agar tidak terjadi penumpukan penumpang atau pemudik baik di transportasi umum maupun jalan raya dengan kendaraan pribadi.
Dikarenakan, kebanyakan penumpukan penumpang dan pengendara di jalan, salah satunya akibat bersamaannya pembayaran THR, sehingga di waktu-waktu itu pula masyarakat berdesakan mudik.
“Menteri sudah buat surat edaran untuk segera kepada perusahaan membayar lebih awal, agar saudara kita yang mungkin merantau bisa pulang lebih awal dan ini mampu untuk mengurai kemacetan,” jelasnya di Pendopo Odah Etam Provinsi Kaltim, Rabu (27/3/2024).
Diharapkan imbauan ini bisa mendapat respon positif dari seluruh pihak. Selain untuk melancarkan momentum keagamaan terbesar se-Indonesia ini, juga dapat mengurangi permasalahan kemacetan dengan mudik yang lebih awal.