Insitekaltim, Bontang – Upaya pembangunan posyandu di Kecamatan Bontang Selatan menemui hambatan akibat masalah legalitas lahan. DPRD Kota Bontang berkomitmen untuk mencari solusi agar fasilitas kesehatan bagi masyarakat ini dapat segera terwujud.
Anggota Komisi A DPRD Bontang Muhammad Yusuf menyebutkan bahwa dukungan DPRD sepenuhnya akan diberikan jika legalitas lahan tempat pembangunan Posyandu telah dipastikan.
Masalah utama yang menghambat pembangunan posyandu di wilayah tersebut adalah kesulitan pembebasan lahan, yang seringkali disebabkan oleh kenaikan harga tanah oleh pemilik lahan setelah rencana pembangunan diumumkan.
“Kami siap bantu, tapi terkait pembuatan posyandu, legalitas lokasi lahan harus jelas. Ini yang sudah saya tekankan sebelumnya,” ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, situasi ini diperparah oleh proses birokrasi yang sering kali berbelit, menyebabkan pembangunan posyandu berjalan lambat.
Ia menyarankan agar warga setempat lebih aktif dalam menyampaikan usulan pembangunan posyandu melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di tingkat kelurahan, serta melibatkan perwakilan RT setempat dalam rembug warga.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi DPRD untuk mendukung sepenuhnya pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat.
“Masukan tentang posyandu sering kali tidak diusulkan di musrenbang. Saat sudah di-ACC, sering kali justru lahan yang menjadi masalah,” jelasnya.
Yusuf juga menyinggung kemungkinan adanya peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali) untuk mempercepat pembangunan posyandu. Meski demikian, diperlukan pengkajian lebih lanjut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kalau kita mau membuat perda, tentunya akan kami bahas dulu di komisi bersama Bapemperda serta unsur pimpinan lainnya,” terang Yusuf.