Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid mengungkapkan bahwa Komisi I saat ini menerima berbagai laporan terkait konflik lahan, baik antara warga maupun dengan perusahaan.
Harun menyatakan bahwa semua surat yang masuk ke Komisi I akan ditanggapi, dengan harapan agar semua permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa berlarut-larut.
“Semua surat yang masuk di Komisi I akan kami tanggapi. Diharapkan semua permasalahan itu ada bentuk penyelesaian, sehingga tidak berlarut-larut,” tuturnya di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mencari solusi, termasuk dengan memanggil pihak terkait jika diperlukan.
“Kami pasti akan usahakan untuk mencari jalan keluarnya, baik dengan memanggil pihak terkait ataupun tidak,” sambungnya.
Lebih lanjut, Harun mencatat adanya berbagai konflik lahan, termasuk antara masyarakat dan perusahaan. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah ketidaksepakatan mengenai kepemilikan lahan.
Ia menjelaskan ada lahan yang belum memiliki kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat, sementara beberapa masyarakat mengklaim lahan yang sebenarnya dimiliki oleh orang lain, yang membuat situasi semakin rumit.
“Ada lahan yang belum ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat, namun juga ada kasus dimana masyarakat mengklaim lahan yang tidak jelas kepemilikannya. Ini menimbulkan kebingungan,” ungkap Legislator PKS itu.
Harun juga membagikan potret keadaan di lokasi yang rawan terjadi konflik lahan, dan dia menekankan perlunya tindaklanjut terhadap kasus-kasus tersebut.
“Bagaimana menyelesaikannya, pas di lapangan jadi masalah. Nah ini tentunya masih akan kami lanjutkan, yang terpenting ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, Harun mengungkapkan beberapa konflik lahan juga terjadi di Kutai Timur (Kutim). Termasuk tumpang tindih dalam hak pengelolaan tanah. Sehingga pihak terkait seperti BPN Provinsi perlu menyelesaikannya.
“Kenapa bisa terjadi tumpang tindih kepemilikan, harusnya BPN itu tidak boleh ada tumpang tindih karena sudah ada yang punya,” tandas Anggota DPRD Kaltim Dapil Bontang-Kutim-Berau itu.