Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda resmi menandatangani Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024. Penandatanganan yang berlangsung pada Rabu (7/8/2024) ini merupakan langkah penting dalam upaya pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menekankan bahwa dalam penyusunan APBD kali ini, prinsip keseimbangan antara belanja dan pendapatan menjadi prioritas utama. “APBD ini menerapkan sistem anggaran berimbang, bukan sistem anggaran defisit. Oleh karena itu, belanja harus direncanakan atau disusun dengan seksama,” tegas Andi Harun.
Dalam rancangan APBD Perubahan 2024, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,6 triliun, sementara pendapatan daerah mencapai Rp5 triliun. Untuk menutup kekurangan tersebut, pembiayaan daerah akan diambil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp585 miliar.
Proyeksi pendapatan daerah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pendapatan asli daerah (PAD) yang pada APBD murni 2024 sebesar Rp771 miliar, diproyeksikan meningkat menjadi Rp842,5 miliar di APBD Perubahan. Pendapatan transfer juga diperkirakan naik dari Rp3,4 triliun menjadi Rp4,1 triliun, sementara pendapatan daerah lainnya tetap sebesar Rp60 miliar.
“Dengan demikian, realisasi pendapatan melampaui target,” ujar orang nomor satu di Kota Tepian itu.
Guna mendukung alokasi belanja daerah, pembiayaan berasal dari Silpa tahun sebelumnya. Target awal Silpa sebesar Rp1,5 triliun telah disesuaikan menjadi Rp585,6 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim. Penyesuaian ini mencakup penghematan dari proyek-proyek yang dilaksanakan lebih murah dari anggaran. “Misalnya kita membuat gorong-gorong Rp1 juta, tapi ditawar saat dilelang jadi Rp800 ribu, maka Rp200 ribu jadi Silpa. Tetap harus dicatat dalam APBD Perubahan,” jelas Andi Harun.
Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Murni 2025 dan APBD Perubahan 2024 direncanakan akan dilakukan pada 22 Agustus 2024. Proses ini melibatkan pembahasan raperda dengan pandangan umum fraksi, pendapat fraksi dan pandangan akhir pemerintah di rapat paripurna.
Agus juga menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS tidak dilakukan dengan sistem kebut semalam. Sebagai Sekretaris Badan Anggaran (Banggar), ia telah mengikuti pembahasan secara intens melalui berbagai pertemuan.
Dengan penandatanganan ini, diharapkan APBD Perubahan 2024 dapat dilaksanakan dengan baik, guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Samarinda.
“Pembahasan dilakukan dengan cermat dan melalui berbagai tahapan untuk memastikan semua aspek anggaran telah diperhitungkan dengan baik,” pungkasnya.