Insitekaltim,Samarinda – Tingginya angka stunting di Kaltim menjadi fokus pemerintah untuk melakukan berbagai upaya termasuk pada tingkat pemerintahan desa dan kelurahan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyebutkan pos pelayanan terpadu (posyandu) menjadi target utama penanganan stunting dilakukan.
“Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan bantuan keuangan spesifik untuk desa. Kita arahkan untuk program stunting,” kata Sri Wahyuni, saat Rembuk Stunting Tingkat Provinsi Kaltim tahun 2024 dengan tujuan percepatan penurunan stunting terintegritasi tahun 2024 dan monev pelaksanaan pengukuran dan intervensi serentak pencegahan stunting di Hotel Mercure Samarinda, Selasa, (25/6/2024).
Sekda Sri mengungkapkan harapannya agar kader-kader posyandu yang ada di seluruh desa dan kelurahan di Benua Etam untuk menjadikan yang ada di masing-masing rukun tetangga (RT) sebagai rumah utama penanganan stunting.
Menurut Sri pendekatan melalui kolaborasi RT dan posyandu merupakan langkah yang signifikan terlihat. Sehingga, pemerintah daerah itu tidak hanya berbicara komitmen dan keinginan semata saja. Tetapi, gerakan atau program di posyandu tidak berjalan.
“Kalau RT tidak melakukan fungsi operasionalnya, ya silakan diganti RT-nya,” tegasnya.
Sri juga memberikan arahan kepada Bappeda Kaltim, agar kamus belanja itu tidak hanya untuk sarana prasarana saja di masing-masing desa. Bahkan, dengan alokasi bantuan kurang lebih Rp75 juta per desa bisa dimasukkan untuk pelatihan kader posyandu.
“Jadi, kita harapkan alokasi itu bisa juga mendukung penguatan posyandu,” pesannya.
Arti penguatan itu, lebih kepada peningkatan kualitas kadernya. Mendukung itu semua, maka diharapkan OPD terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) ketika melaksanakan Rakor Desa setiap tahun dan banyak isu yang dibahas.
Untuk itu, ketika Rakor Desa Tingkat Provinsi, Sri berharap bisa membahas tentang stunting setiap posyandu.
“Saya berharap, ya ada revitalisasi posyandu. Artinya, ketika Rakor Desa ada khusus membahas revitalisasi posyandu. Apa yang bisa dilakukan kabupaten dan kota serta apa yang dilakukan provinsi. Sesuai dengan kewenangan kita,” jelasnya.