Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dikejar Keterbatasan Anggaran, Samarinda Genjot Pariwisata Lewat Branding dan Inovasi

    Maret 31, 2026

    Pasar Pagi dan Terowongan Segera Diresmikan, Andi Harun Sinkronkan Jadwal dengan Gubernur

    Maret 31, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Pengembangan Desa Wisata, Kampung Tenun Samarinda Jadi Percontohan

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Tanah Rakyat Tak Dibayar, DPRD Kaltim akan Kawal Hingga Pusat
    DPRD Kaltim

    Tanah Rakyat Tak Dibayar, DPRD Kaltim akan Kawal Hingga Pusat

    SittiBy SittiJuni 12, 2025Updated:Juni 12, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Persoalan lahan masyarakat di kawasan Ring Road I dan II Kota Samarinda kembali mencuat ke permukaan. Hingga kini, sejumlah bidang tanah yang telah digunakan untuk kepentingan pembangunan belum juga mendapatkan ganti rugi.

    Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat menunggu tanpa kepastian. Ia menyatakan DPRD Kaltim siap mengawal kasus ini hingga ke pemerintah pusat.

    “Tanah ini tidak pernah berpindah. Sampai hari ini tetap dikelola oleh masyarakat. Harusnya rakyat dibayar. Itu yang akan kami sampaikan ke kementerian,” ujar Baharuddin usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kaltim, Kamis, 12 Juni 2025.

    Ia menjelaskan bahwa kendala pembayaran muncul akibat adanya Surat Keputusan Menteri Tahun 1981 yang menetapkan sebagian wilayah Ring Road sebagai Area Penggunaan Lain (APL). Status tersebut membuat Dinas PUPR tidak bisa menyalurkan pembayaran, meskipun lahan tersebut telah lama dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

    “Memang keluar SK Menteri tahun 1981, dan karena itu pihak PU tidak bisa membayar. Tapi kita harus pahami, lahan ini sekarang banyak digunakan untuk pergudangan, perumahan, bahkan tambang. Kenapa mereka bisa enak-enak bekerja di atas lahan itu, sementara tanah milik rakyat tidak bisa dibayar,” kritik Baharuddin.

    Menurutnya, ketidakjelasan status hukum tidak boleh menjadi dalih untuk mengabaikan hak rakyat yang secara fisik dan historis masih mengelola lahan tersebut. Ia pun menilai pemerintah harus bersikap adil dan hadir membela masyarakat yang terdampak pembangunan.

    Komisi I DPRD Kaltim pun akan mengawal persoalan ini hingga ke kementerian, agar ada kepastian hukum yang adil. Baharuddin menekankan pentingnya mendorong pemerintah provinsi untuk mengajukan surat resmi ke pemerintah pusat guna meminta kejelasan status lahan yang kini menjadi sengketa administratif.

    Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengakui bahwa proses pembayaran memang belum bisa dilakukan secara penuh karena terkendala aspek hukum dan administratif. Beberapa lahan sudah dibayar, namun sebagian lainnya masih belum bisa diproses.

    “Pada 2023 kemarin, kita membayar sesuai pengajuan dari masyarakat. Surat-surat mereka lengkap. Tapi tidak semua lahan diajukan waktu itu, sebagian baru menyusul di 2024,” jelas Nanda.

    Dari total panjang 7,6 kilometer yang diajukan, terdapat sekitar 9 bidang tanah yang berada di kawasan APL dan tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Hal ini menjadi alasan utama Kementerian Perhubungan tidak mengizinkan pembayaran, karena dianggap sebagai aset negara.

    “Karena status lahannya seperti itu, dari Kementerian Perhubungan, kami tidak bisa melakukan pembayaran,” katanya.

    Nanda menegaskan, pembayaran hanya akan dilakukan jika status hukum lahan sudah sah secara administrasi. Pemerintah tidak mungkin membayar jika terbukti lahan tersebut merupakan hak milik negara.

    “Kami baru akan melakukan pembayaran jika secara hukum administrasi sudah dibenarkan. Pemerintah tidak mungkin membayar lahan jika ternyata itu adalah hak negara,” ucapnya.

    Sebagai jalan keluar, Komisi I DPRD Kaltim mengusulkan agar Pemprov Kaltim mengajukan permohonan resmi ke pemerintah pusat untuk meminta kejelasan dan status hukum tanah tersebut, sehingga lahan milik masyarakat tidak terus-menerus digantung.

    “Kalau itu memang hak masyarakat, tentu akan dibayar. Tapi kalau itu hak negara, tidak mungkin dibayar,” pungkas Nanda.

    APL Baharuddin Demmu Kawasan Ring Road
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Progres Perbaikan Fender Jembatan Mahakam yang Baru Capai 60 Persen

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dikejar Keterbatasan Anggaran, Samarinda Genjot Pariwisata Lewat Branding dan Inovasi

    Andika SaputraMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong penguatan sektor pariwisata sebagai salah satu…

    Pasar Pagi dan Terowongan Segera Diresmikan, Andi Harun Sinkronkan Jadwal dengan Gubernur

    Maret 31, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Pengembangan Desa Wisata, Kampung Tenun Samarinda Jadi Percontohan

    Maret 31, 2026

    Borneo FC Matangkan Strategi Hadapi Madura United, Lefundes Waspadai Kebangkitan Tuan Rumah

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    Dikejar Keterbatasan Anggaran, Samarinda Genjot Pariwisata Lewat Branding dan Inovasi

    Maret 31, 2026

    Pasar Pagi dan Terowongan Segera Diresmikan, Andi Harun Sinkronkan Jadwal dengan Gubernur

    Maret 31, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Pengembangan Desa Wisata, Kampung Tenun Samarinda Jadi Percontohan

    Maret 31, 2026

    Borneo FC Matangkan Strategi Hadapi Madura United, Lefundes Waspadai Kebangkitan Tuan Rumah

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.