Insitekaltim, Samarinda – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah.
Dari sekitar 1.700 bidang tanah yang dimiliki, sebagian besar masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan pengukuran.
Dari total sekitar 1.700 bidang tanah, hampir 1.000 bidang telah diajukan dan sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dari jumlah tersebut, sekitar 500 sertifikat telah rampung dan siap diserahkan,” kata kepala BPKAD Samarinda Ananta Fathurrozi, di Samarinda, Selasa, 30 Juni 2026.
Ananta mengatakan, lambatnya proses sertifikasi bukan disebabkan minimnya upaya pemerintah. Melainkan karena tahapan administrasi, yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak.
“Kalau sertifikasi tanah memang berproses. Tidak bisa selesai dalam waktu singkat karena harus melalui pengukuran, penentuan titik koordinat, kelengkapan administrasi. Hingga persetujuan batas lahan dari pemilik tanah yang berbatasan, lurah, dan camat,” ujarnya.
Menurut Ananta, proses tersebut kerap terkendala ketika pemilik lahan yang berbatasan tidak berada di lokasi atau di luar daerah. Sehingga penandatanganan dokumen, harus menunggu kehadiran yang bersangkutan.
Meski demikian, BPKAD terus menyusun langkah percepatan. Salah satunya dengan mengidentifikasi dokumen yang belum lengkap. Kemudian mengoordinasikan penandatanganan secara bersama-sama, dengan lurah maupun pihak terkait agar proses administrasi lebih efisien.
“Kami akan mengumpulkan data mana saja yang masih kurang. Misalnya tanda tangan lurah, nanti akan kami fasilitasi agar bisa diselesaikan sekaligus dalam satu kesempatan,” katanya.
Pemkot Samarinda menargetkan, seluruh aset daerah dapat tersertifikasi secara bertahap. Sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas aset, sekaligus meningkatkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.

