Insitekaltim,Samarinda – Taman Samarendah, ruang publik yang telah menjadi oase bagi warga Samarinda untuk berolahraga dan rekreasi, kini akan resmi bebas parkir. Terletak di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, taman ini menawarkan berbagai fasilitas yang menarik pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa.
Namun, seringnya praktik parkir ilegal di sekitar taman telah menjadi masalah yang meresahkan warga selama bertahun-tahun.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk larangan parkir di sekitar Taman Samarendah, pada Rabu (31/7/2024). Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban di jalan sekitar taman dan menghapus praktik parkir ilegal yang selama ini mengganggu kenyamanan pengunjung.
Dalam spanduk tersebut, terpampang jelas imbauan kepada warga bahwa pelanggaran parkir akan ditindak berupa pencabutan pentil, penggembokan ban dan penderekan kendaraan dengan denda Rp500.000. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga area taman tetap steril dari kendaraan yang parkir sembarangan.
Taman Samarendah dikenal sebagai salah satu destinasi favorit warga Samarinda. Setiap harinya, taman ini ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin berolahraga, seperti joging atau sekadar berjalan santai serta berkumpul dengan keluarga dan teman-teman. Taman ini juga menjadi tempat favorit bagi anak muda untuk nongkrong dan menikmati suasana kota yang asri. Namun, pengunjung sering kali harus menghadapi ketidaknyamanan akibat adanya praktik parkir ilegal yang dilakukan oleh sejumlah juru parkir liar.
“Kami menegaskan mulai besok, Taman Samarendah menjadi daerah bebas parkir. Kami memohon kerja sama dari seluruh warga Samarinda untuk parkir di wilayah museum,” ujar Manalu kepada awak media saat pemasangan spanduk larangan parkir di Taman Samarendah.
Dengan kebijakan baru ini, Dishub Kota Samarinda mengalihkan area parkir ke Museum Samarinda yang terletak tidak jauh dari Taman Samarendah. Pengelolaan parkir di area baru ini akan menggunakan sistem gate parking dan pembayaran nontunai, yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Manalu menjelaskan bahwa kapasitas parkir di museum mampu menampung sekitar 30 kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan waktu operasi dari pukul 08.00 hingga 22.00 Wita.
“Saya rasa ini cukup, tinggal kita lakukan pengecatan satuan ruang parkir terkait dimana posisi motor dan mobil agar terstruktur,” jelasnya.
Selain itu, Manalu mengingatkan kepada masyarakat yang akan mengunjungi Taman Samarendah untuk tidak langsung menyeberang dari pintu museum, karena posisi zebra cross telah disesuaikan untuk memastikan keselamatan pejalan kaki.
Untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan lancar, Dishub Kota Samarinda akan melakukan monitoring di wilayah Taman Samarendah, terutama pada malam hari.
Dengan langkah ini, diharapkan Taman Samarendah akan menjadi lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung, bebas dari masalah parkir ilegal yang selama ini mengganggu. Langkah tegas Dishub Kota Samarinda ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga yang menikmati keindahan dan fasilitas Taman Samarendah.
“Khususnya di malam hari, karena ini baru penerapan awal, maka petugas akan berjaga di sini guna memastikan area ini tetap steril,” tandas Hotmarulitua Manalu.