Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman mendapat kabar Kutim akan mendapat dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit.
Saat ini, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan turunan mengenai pelaksanaan DBH dari sektor perkebunan kelapa sawit. Tentunya Kutim yang memiliki area perkebunan kelapa sawit yang cukup luas akan mendapat DBH tersebut.
“Ada informasi bahwa tahun depan ada perhitungan DBH kelapa sawit, makanya Kemenkeu RI minta data luas area lahan perkebunan kelapa sawit ke Kementerian Pertanian,” ungkap Faizal saat ditemui awak media di ruangannya, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (21/6/2022)
Katanya, DBH kelapa sawit akan diperhitungkan berdasarkan area luas lahan perkebunan sawit dan produksi crude palm oil (CPO). Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya UU baru itu menjadi terbuka peluang kita untuk mendapatkan DBH tambahan dari kelapa sawit,” terangnya.
Oleh karena itu ia menyarankan kepada Ketua Komisi B minta kepada pimpinan untuk mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Bapenda, dan BPKAD Kutim. Adapun tujuan mengundang beberapa OPD tersebut untuk membicarakan rencana itu.
“Adapun usaha yang dapat dilakukan pemerintah bisa menyiapkan data pembanding pendapatan royalti terhadap perhitungan pemerintah pusat, kan itu sudah ada rumus-rumusnya, sesuai tidak dengan perhitungan kita,” jelasnya.
Ia juga telah meminta kepada Dinas Perkebunan Kutim untuk menyerahkan data luas lahan kelapa sawit dan produksi CPO di tahun 2020 dan 2021.
“Karena data itu yang diminta,” tutupnya.