Insitekaltim, Samarinda – Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dibacakan pada 27 Mei 2025, DPRD Kalimantan Timur meminta pemerintah…
“Tidak boleh mengajukan permohonan di luar juknis maupun juklak yang telah ada. Kita berharap alokasi anggaran ini dapat memberikan dampak positif dan nyata dalam memajukan masyarakat di tingkat RT, sehingga tujuan perkuatannya dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya.