Insitekaltim, Samarinda – Ketua Satgas Makanan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Suwarso menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengelola limbah sesuai ketentuan sebelum beroperasi.
Ia menjelaskan setiap SPPG harus memastikan limbah cair yang dihasilkan telah melalui proses pengolahan hingga memenuhi baku mutu. Jika belum, maka tidak diperbolehkan dialirkan ke lingkungan.
“Kalau limbahnya belum memenuhi baku mutu tidak boleh dialirkan. Harus diolah dulu. Itu berlaku tidak hanya di SPPG, tapi juga di rumah makan besar dan restoran,” ujarnya, Selasa 8 April 2026.
Suwarso menyebut jika ditemukan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan, maka operasional harus dihentikan sementara hingga sistem pengelolaannya diperbaiki.
“Kalau berdampak ke lingkungan ya harus disuspensi dulu. Ditutup sementara sampai mekanisme pengelolaan limbahnya diperbaiki,” tegasnya.
Saat ini DLH telah melakukan pendampingan terhadap sejumlah SPPG terutama yang disinyalir bermasalah pada limbah rumah tangga dan limbah dapur. Pada tahap awal, sebanyak 10 titik menjadi fokus pendampingan.
Namun dari hasil pendataan, terdapat sekitar 14 SPPG yang terindikasi memiliki persoalan dalam pengelolaan limbah dan telah diminta untuk segera melengkapi perizinan.
“Yang bermasalah ada sekitar 12. Mereka diminta mengurus persetujuan teknis dulu sebelum bisa beroperasi kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan proses pendampingan dilakukan oleh tim DLH termasuk bidang pencemaran dan kerusakan lingkungan, guna memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, lamanya proses perbaikan sangat bergantung pada komitmen pengelola. Jika respons cepat, maka dalam waktu singkat izin bisa diproses kembali.
“Kalau satu hari satu lokasi bisa ditangani ya sekitar dua minggu. Tapi tergantung keseriusan pengelolanya,” katanya.
Suwarso juga mengingatkan, limbah dapur yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan bau, menyumbat saluran, hingga mencemari lingkungan sekitar.
Ia menduga beberapa SPPG yang sudah beroperasi sebelumnya kemungkinan belum memiliki pengelolaan limbah yang optimal atau belum memenuhi persyaratan teknis.
“Bisa jadi izinnya belum lengkap atau pengelolaannya belum sesuai. Itu yang masih kita identifikasi,” pungkasnya.

