
Insitekaltim,Samarinda –Warga Samarinda Utara sampaikan keluhan kepada DPRD Kota Samarinda terkait masalah batas tanah yang sampai saat ini tak kunjung selesai.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, mengatakan pihaknya menerima keluhan warga Samarinda Utara terkait masalah batas tanah yang sedang mereka hadapi, dimana warga menghadapi kendala dalam proses penentuan batas tanah mereka.
“Kami hari ini mendapatkan keluhan warga Samarinda Utara tentang batas tanah,” kata Joha kepada awak media usai hearing dengan BPN Kota Samarinda mengenai pelayanan PTSP, pembuatan PTSL dan persoalan tanah lainnya, pada Kamis (8/6/2023).
Menurut Ketua Komisi DPRD Kota Samarinda itu, salah satu kendala utama yang dihadapi oleh warga adalah terkait kepemilikan tanah. Pada saat proses penentuan batas tanah, Sementara orang tua mereka masih hidup saat program PTSL, yang kemudian, orang tua mereka meninggal dunia.
“Mereka menghadapi kesulitan karena tidak memiliki dasar kepemilikan tanah yang jelas,” ungkap Joha.
Menghadapi situasi tersebut, warga memutuskan untuk mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda guna mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi. Namun, tanpa memiliki dasar kepemilikan yang kuat, mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan bantuan yang diharapkan dari BPN.
“Warga mengaku memiliki surat kematian, namun tidak punya bukti apa-apa. Kami undang BPN dan warga yang masih kurang paham. Tadi BPN minta warga untuk datang ke kantor BPN,” ujarnya.
Selain itu ada warga mempunyai masalah yang serupa di Jalan Wahab Sjahranie, Samarinda Utara.
“BPN Samarinda telah memberikan penjelasan bahwa masalah batas tanah tersebut dapat diproses. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, mengingat banyaknya masyarakat yang menghadapi masalah serupa terkait pertanahan dan batas tanah,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemanfaatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Program ini menyediakan solusi bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam kepemilikan tanah, termasuk masalah batas tanah seperti yang dialami oleh warga Samarinda.
“Biaya untuk mengikuti program PTSL sangat terjangkau, hanya sebesar 250 ribu rupiah. Pelaksanaannya pun berbeda-beda dan diuruskan oleh RT setempat. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat memanfaatkan kayu sebagai patok atau pembatas,”tandasnya.