
Insitekaltim,Sangatta – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana membangun gedung Puskesmas Kecamatan Batu Ampar. Dana yang disiapkan sebesar Rp6 miliar dari APBD Kutim.
Lokasi lahan pembangunan Desa Batu Timbau, namun pembangunan di atas lahan ini memberatkan PT Kiani Lestari yang merasa masih berhak terhadap lahan yang berstatus lahan produksi.
Menanggapi persoalan ini Kepala Dinkes Kutim Bahrani Hasanal mengatakan pihaknya tidak ingin melanjutkan pembangunan Puskesmas Batu Ampar sebelum legalitas lahan menjadi milik daerah.
Hal ini guna mengantisipasi permasalahan yang muncul kemudian hari, ketika anggaran sudah digelontorkan dan pembangunan maupun puskesmasnya beroperasi.
“Dari pemerintah kabupaten menilai bahwa tidak masalah, tapi kami cukup berat karena dikhawatirkan muncul masalah di kemudian hari,” ujarnya usai mengikuti rapat dengan sejumlah OPD terkait permasalahan di Desa Batu Timbau, Kecamatan Batu Ampar di Ruang Aura Sekretariat Daerah, Senin (29/5/2023).
Ia mengatakan daerah akan mengalami kerugian, jika yang dikhawatirkan benar terjadi. Sebab berkaca dari beberapa kasus pemerintah mengeluarkan banyak biaya demi mengurus persoalan dan sengketa lahan.
“Nah kami tidak ingin begitu, daerah bakal rugi,” jelasnya.
Ia berharap, dinas terkait bersama bagian hukum menelusuri surat-surat maupun izin penggunaan lahan oleh PT Kiani Lestari.
“Harapan kami secepatnya ada putusan, karena anggaran sebesar Rp6 miliar untuk pembangunan sudah kami siapkan,” tuturnya.
Sementara itu terkait program adanya pembangunan Puskesmas Batu Ampar Bhrani Hasanal mengatakan wacana ini lahir karena gedung puskesmas yang digunakan sekarang adalah gedung lama yang dihibahkan oleh masyarakat.
Namun legalitas atas pelimpahan tersebut belum diterima oleh pemerintah, maka dari itu Dinkes Kutim pun tidak berani melakukan rehabilitasi terhadap bangunan yang ada.