Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Polsek Kutai Timur (Kutim) telah mengamankan pelaku inisial AH (30) yang membunuh istri dan anaknya yang masih berusia kurang lebih satu tahun.

Tidak ada yang menyaksikan secara langsung kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Semua berawal dari AH yang menyerang jemaah Masjid Al-Ihya, Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon.
“Saat itu, sebagian jemaah masjid melapor kepada Polsek Bengalon dan sebagian lainnya menuju rumah AH. Namun, di rumah AH sudah ditemukan istri dan anaknya dalam kondisi berlumuran darah,” ungkap Kepala Polres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Abdul Rauf dan Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang saat press conference di Mako Polres Kutim, Jalan Bhayangkara, Sangatta, Selasa (15/6/2021)
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/6/2021) pukul 19.00 Wita. AH mendatangi Masjid Al Ihya dengan keadaan mengamuk. Berdasarkan keterangan saksi dari jemaah yang menghampiri rumah AH, istri dan anaknya yang masih bayi sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Istri AH dalam keadaan tengkurap di lantai rumahnya sedangkan anaknya yang masih bayi berada di atas ayunan kain. Keduanya sudah berlumuran darah.
“Hingga saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Welly.
Kabarnya, AH memiliki gangguan kejiwaan. Ia memiliki emosional yang tidak dapat dikendalikan.
Polisi belum bisa menyimpulkan kondisi AH saat ini. Namun pihak kepolisian akan terus menganalisa melalui pihak kesehatan terkait kondisi AH.
“Pelaku AH belum bisa mengingat apa yang telah ia lakukan terhadap istri dan anaknya sehingga kami belum bisa mendapat motif AH melakukan pembunuhan tersebut,” pungkas Welly.
Beberapa waktu setelah press conference ini berlangsung, Welly menyampaikan hasil tes urin AH menunjukkan negatif dari pemakaian narkotika.
Pelaku akan dikenai Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan maksimal hukuman mati.