Insitekaltim,Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2024.

Acara yang mengusung tema “Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Serta Lembaga Keuangan” ini berlangsung di Ballroom Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, Kamis (20/6/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal yang mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) Gun Gun Gunawan.
Dalam sambutan yang dibacakan Andi Basmal, Kakanwil Gun Gun Gunawan menekankan pentingnya peran lembaga pembiayaan dalam memastikan bahwa objek jaminan fidusia telah terdaftar sejak akta jaminan fidusia dibuat.
Ia juga menggarisbawahi peran Kemenkumham dan berbagai stakeholder dalam menyebarkan informasi dan menangani pelanggaran pidana terkait jaminan fidusia.
“Saya harap dalam kegiatan sosialisasi ini, para peserta dapat berperan aktif dalam diskusi, sehingga nantinya dapat menyamakan pemahaman dan persepsi dari masyarakat, stakeholder terkait dan para aparat penegak hukum demi terwujudnya kepastian hukum di bidang jaminan fidusia,” sebut Basmal meneruskan pesan Kakanwil Gun Gun Gunawan.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi dari berbagai instansi, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kalimantan Timur, Polres Kota Samarinda, Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Kadin Samarinda, Hipmi Samarinda, PT Pegadaian Samarinda, notaris dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Kota Samarinda.
Dalam laporannya, Santi Mediana Panjaitan menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, stakeholder terkait dan para aparat penegak hukum mengenai pendaftaran, pengawasan dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat umum.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber ahli, termasuk Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Fransiskus Arkadeus Ruwe, JF Analis Hukum Ahli Muda Afri Leonardo, Analis Senior Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) OJK Kaltim Kaltara Ali Ridwan dan Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kaltim AKBP Sukarman. Santi Mediana Panjaitan berperan sebagai moderator.
Fransiskus Arkadeus Ruwe mengawali sosialisasi dengan menjelaskan peran pengadilan dalam penyelesaian sengketa terkait jaminan fidusia.
Afri Leonardo kemudian menjelaskan pentingnya pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia atau wakilnya. Ali Ridwan menguraikan prosedur mitigasi risiko pembiayaan dan prosedur pengaturan perlindungan konsumen.
AKBP Sukarman menutup penyampaian dengan menjelaskan peran kepolisian dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011.
Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta. Diharapkan melalui kegiatan ini, tercipta kesamaan pemahaman dan persepsi antara masyarakat, stakeholder terkait dan aparat penegak hukum mengenai pendaftaran, pengawasan dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, demi terwujudnya kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

