Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Harminsyah, menyayangkan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengalihkan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi sekitar 49.742 ribu warga Samarinda kembali ke pemerintah kota.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang sangat bergantung pada layanan JKN.
“Kami tentu menyayangkan kebijakan itu karena dari sisi kami, ini sangat dibutuhkan masyarakat Samarinda,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Sabtu 11 April 2026.
Pihak DPRD saat ini tengah membahas langkah yang bisa diambil menyikapi kebijakan tersebut, terutama dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, jika tidak ditangani dengan baik, kebijakan ini berisiko memunculkan persoalan baru di lapangan, khususnya dalam pelayanan kesehatan.
“Yang jadi kekhawatiran, nanti akan muncul masalah di rumah sakit atau masyarakat tidak bisa menggunakan JKN-nya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan mekanisme dari pemerintah provinsi terkait pengalihan tersebut, meskipun disebut akan masuk dalam program “Gratispol”.
“Kita belum melihat sistem dan mekanismenya seperti apa. Jadi kita masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah provinsi,” katanya.
Selain itu, proses sosialisasi kepada masyarakat menjadi tantangan tersendiri, mengingat perubahan kebijakan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Masyarakat belum tentu langsung memahami atau menerima perubahan ini. Ini yang harus diperhatikan,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah provinsi dapat meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
“Kami berharap ada peninjauan ulang agar JKN tetap bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Menanggapi langkah Wali Kota Samarinda yang telah mengirim surat penolakan, Harminsyah menyebut DPRD memiliki pandangan yang sejalan dengan eksekutif.
“Keprihatinan kami sama. Baik eksekutif maupun legislatif melihat ini berpotensi menimbulkan masalah,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada Samarinda, tetapi juga berpotensi dirasakan oleh daerah lain di Kaltim.
“Ini bukan hanya Samarinda, tapi kabupaten/kota lain juga bisa terdampak,” katanya.
Lebih lanjut ia mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan antar daerah dalam kebijakan tersebut.
“Ada daerah yang tidak dikembalikan, sementara Samarinda iya. Ini yang perlu dipertanyakan, kenapa ada perbedaan,” ungkapnya.
Harminsyah menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi dari pemerintah provinsi untuk memastikan dasar kebijakan tersebut.
“Kita ingin mendapatkan penjelasan yang jelas dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.

