Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Hak interpelasi yang direncanakan oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda minim dukungan dari sejumlah fraksi.
Hal ini sudah diprediksi sejak awal oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Ia mengatakan wacana interpelasi ini mudah digembosi.
“Ibarat bunga yang layu sebelum berkembang, kalah sebelum bertanding. Ini yang saya khawatirkan, jangan sampai wacana interpelasi ini hanya dijadikan alat tawar menawar saja,” ungkapnya yang dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (22/1/2020) kemarin.
Menurut Castro, sapaannya, kalau memang anggota DPRD punya keseriusan mengajukan hak interpelasi, secara teknis tidak terlalu sulit.
“Mengacu pada ketentuan Pasal 167 ayat (1) huruf b UU 23/2014, maka cukup diajukan 7 orang dari 45 anggota DPRD, dan lebih dari satu fraksi,” terangnya.
PDIP sendiri sebagai partai asal pengusul interpelasi ini, memiliki 8 orang anggota.
“Lebih dari cukup. Artinya tinggal mencari 1 orang dari fraksi lain. Hanya memang, nampaknya ‘hak interpelasi’ ini masih tabu dalam dinamika politik di daerah,” sindirnya.
Ia menegaskan bahwa hal itu mengkonfirmasi kalau pengawasan selama ini memang tidak berjalan.
“Seperti pisau yang tak pernah diasah, jadi tumpul. Padahal substansi interpelasi ini kan untuk meminta keterangan walikota terkait kebijakan penanganan banjir yang selama ini dianggap tidak berhasil,” lugasnya.
Ia berujar, nyali DPRD ciut karena besaran anggaran banjir dalam APBD itu.
“Karena buah kesepakatan bersama antara DPRD dan walikota kan, makanya begitu,” tambahnya.
Menurut Castro, usulan interpelasi ini sudah tepat bukan terlalu dini, tetapi DPRD lah yang terlalu lamban.
“Mereka tidak punya keberanian yang cukup untuk lebih serius mengajukan interpelasi, yang notabenenya memang bagian dari metode pengawasannya. Soal masa jabatan yang singkat, itu bukan alasan yang rasional. Mestinya mereka berpikir, akan meninggalkan legacy bagi dinamika pengawasan DPRD kedepannya, kalau hak interpelasi itu diajukan. Apalagi waktunya juga nggak panjang, 2-3 bulan saya rasa cukup, asal serius dikerjakan,” pungkasnya.