Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kantor imigrasi merupakan salah satu pintu keluar masuknya warga negara asing (WNA) di Samarinda. Terkait wabah 2019 Novel Coronavirus (2019-nCoV) atau Virus Corona, pihak imigrasi juga melakukan antisipasi.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Hendra Kurniawan mengatakan bahwa petugas sudah saling berkoordinasi satu sama lain, sudah melakukan meeting, dan pada saat WNA turun akan dilakukan karantina terlebih dahulu.
“Tentang Corona, kami membawahi tempat imigrasi laut, itu ada di Samarinda, Sangatta, dan Bontang. Sudah berkoordinasi. Intinya nanti jalur terdepan akan lakukan karantina dulu kepada WNA, diperiksa, jika memang clear dari karantina baru kita masuk. Sudah kita siapkan masker N95,” ungkapnya yang ditemui di Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, di Jalan Ir. H. Juanda No.45, Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Rabu (5/2/2020).
Untuk rapat terkait koordinasi sudah dilakukan pada Rabu (29/1/2020).
“Sudah sepekan sejak pertemuan itu, jadi mungkin akan dilakukan mulai minggu-minggu ini untuk melakukan pemeriksaan menggunakan masker N95,” terangnya.
Dari data catatan grafik imigrasi Samarinda, ada 2.500 Warga Negara China yang ada di Kota Tepian.
“Itu jumlah akurasi keseluruhan, setelah kita rekap dari 2019 hingga 2020. Grafiknya turun dari tahun sebelumnya, artinya dari tahun 2018 kebawah itu lebih tinggi dibandingkan 2019-2020,” jelasnya.
Terkait pembatasan yang dilakukan imigrasi, berdasarkan Permen nomor 3 Tahun 2020 tentang masa izin tinggal yang habis di Indonesia, bisa diperpanjang selama 1 bulan.
“Itu khusus WNA asal China. Karena per 5 Februari ini Pemerintah Pusat sudah melarang maskapai kita masuk dan keluar ke China. Dengan kata lain warga Tiongkok yang ada di Indonesia juga tidak bisa. Tapi untuk Permen tersebut, masih menunggu koordinasi dari Imigrasi Pusat,” lanjutnya.
Perpanjangan izin tinggal tiap satu bulan bisa dilakukan.
“Baik izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, itu punya batas masing-masing. Izin tinggal terbatas bisa 1 tahun,” pungkasnya.